Backlink
Rentcar MaC

Pemkot Singkawang Lanjutkan Rencana Pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Gunung Raya Passi

Pemkot Singkawang Lanjutkan Rencana Pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Gunung Raya Passi

Pemkot Singkawang saat melakukan rapat terkait kelanjutan rencana pengelolaan kawasan penyangga Cagar Alam Gunung Raya Passi-prokopimsingkawang-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINGKAWANG -Pemerintah Kota Singkawang kembali menggelar Rapat Koordinasi Rencana Pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Gunung Raya Passi pada Kamis, 30 Januari 2025 di Ruang Rapat Walikota. Rapat ini bertujuan untuk melanjutkan pembahasan pengembangan kawasan ekowisata.

Pemaparan oleh Kepala Bappeda Kota Singkawang

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang, Siti Kodam Mariana, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Singkawang telah mendelineasi kawasan ruang terbuka hijau berupa Rimba Kota yang berbatasan dengan Cagar Alam Gunung Raya Passi. Rimba Kota ini bisa dimanfaatkan sebagai kawasan penyangga.

“Pada Perda ini kawasan penyangga disebut dengan rimba kota yaitu wilayah yang berbatasan dengan Cagar Alam Gunung Raya Passi yang sudah didelineasi, artinya sama hanya perbedaan nomenklatur,” ujar Siti Kodam.

BACA JUGA:Replika Ular Raksasa 239 Meter Hiasi Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2025 di Singkawang

Tiga Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan

Siti Kodam menjelaskan bahwa ada tiga rencana aksi dalam pengelolaan kawasan, yakni:

1. Pertimbangan penetapan pengelolaan dengan Peraturan Wali Kota atau oleh Gubernur Kalimantan Barat.

2. Identifikasi untuk membagi tipologi pengelolaan, yang bertujuan untuk mengelompokkan kawasan sesuai dengan karakteristiknya.

3. Pembentukan tim kerja untuk melaksanakan pengelolaan tersebut.

BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Dishub Singkawang Lakukan Survei di Simpang BPJS

“Kemudian rencana kerja tim akan dibagi ke dalam tiga tahapan yaitu, Pengumpulan data berupa survei atau observasi langsung, kajian pendukung dan studi komparatif, kemudian analisis keadaan dasar dan kecenderungan pengembangan, lalu rumusan dan rekomendasi rencana pengelolaan,” lanjutnya.

Instruksi Pj Walikota Singkawang

Pj Walikota Singkawang, Sumastro, menginginkan agar dinas terkait segera mengeluarkan regulasi, setidaknya dalam bentuk Surat Keputusan Walikota, untuk penetapan Rimba Kota sebagai kawasan penyangga Cagar Alam Passi.

Sumber: