Polres Mempawah Ungkap Kenaikan Kasus Laka Lantas dan Tilang: Non-Tilang Alami Penurunan di Tahun 2024

Jumat 03-01-2025,15:57 WIB
Reporter : Ahmad Mus, S. H
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah, Polda Kalbar, sebelumnya telah menggelar Release Akhir Tahun (RAT) 2024, dengan Tema Gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di Wilayah Hukum Polres Mempawah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono memaparkan tren kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024. 

Kapolres menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, terjadi tren kenaikan jumlah kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mempawah. Adapun rincian data terkait laka lantas dan pelanggaran lalu lintas di kabupaten mempawah diungkapkan lebih lanjut sebagai berikut :

BACA JUGA:Pengungkapan Angka Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Oleh Polres Mempawah Alami Kenaikan di Tahun 2024

- Laka lantas mengalami kenaikan sebanyak 17 perkara yaitu dari 129 perkara di tahun 2023, menjadi 146 perkara di tahun 2024.

- Tilang mengalami kenaikan 89 tilang, yaitu dari 14 tilang di tahun 2023 menjadi 103 tilang di tahun 2024.

- Non tilang atau teguran mengalami penurunan 1.347 teguran, yaitu dari 5.031 teguran di tahun 2023 menjadi 3.684 teguran di tahun 2024.

BACA JUGA:Upacara Peringatan HAB ke-79 Kemenag RI: Mewujudkan Umat Rukun Menuju Indonesia Emas

Sementara itu, jenis pelanggaran lalu lintasnya sebagai berikut:

- Helm mengalami kenaikan 18 pelangaran, yakni dari 10 pelanggaran di tahun 2023 menjadi 28 pelanggaran di tahun 2024.

- Kelengkapan mengalami kenaikan 3 pelanggaran, yakni dari 1 pelanggaran di tahun 2023 menjadi 4 di tahun 2024.

- Marka rambu tetap.

- Melawan arus tetap.

- Surat-surat dan lain-lain mengalami kenaikan di tahun 2024.

Kendati demikian, secara keseluruhan rincian terkait kerugian materiil mengalami penurunan Rp 189.900.000 yakni kerugian Rp. 1.068.300.00 di tahun 2023, menjadi 878.400.000 di tahun 2024.

Kategori :