PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi asal Ketapang, berinisial N, di Yogyakarta. Kejadian tersebut terjadi di kost korban yang berlokasi di Gondokusuman pada Selasa 24 Desember 2024.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satria, menjelaskan bahwa pelaku utama, B (25), adalah mantan pacar korban yang tidak terima diputuskan hubungan oleh korban. Untuk melancarkan aksinya, B berkomunikasi dengan pelaku lain, S (26), seorang pedagang burjo, melalui Facebook dengan menawarkan pekerjaan tertentu.
Dalam proses perencanaan, B menyamar sebagai seorang perempuan bernama "Shen Lung" untuk merekayasa cerita yang meyakinkan S. Setelah disepakati, S setuju menjadi eksekutor dengan menerima uang operasional sebesar Rp1,6 juta. Uang tersebut digunakan S untuk membeli air keras yang kemudian digunakan dalam serangan.
Pada hari kejadian, S menyerang korban dengan menyiramkan air keras ke tubuhnya saat korban berada di dalam kost. Serangan itu menyebabkan luka parah, terutama pada bagian wajah dan mata korban. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Sardjito.
BACA JUGA:Kronologi dan Fakta Seorang Pria Tebas Kepala Adik Kandungnya Sendiri di Ketapang
Polisi bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Meskipun awalnya B menyangkal keterlibatannya, bukti komunikasi yang ditemukan di ponselnya menjadi kunci penting dalam mengungkap peran B. Keduanya akhirnya ditangkap dan ditahan.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” ujar Kompol Probo Satria.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan serta motif personal yang melatarbelakanginya. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi kekerasan berbasis hubungan personal dan tidak segan melaporkan tindakan mencurigakan.