PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Adelia, seorang wanita berusia 23 diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kenalannya berinisal SFF yang merupakan salah satu Nano-Influencer Kota Pontianak.
Saat dikonfirmasi Pontianakinfo.disway.id, menurut keterangan Adelia sebagai korban, kejadian pada Rabu 25 Desember 2024 sekitar pukul 22.00, korban menjelaskan, bahwa pada saat itu SFF dalam Whatsapps Group menyuruhnya untuk cepat datang ke kontrakan SFF untuk meminjam sebuah hairdrayer milik SFF.
“Posisinya pada saat itu saya sedang di rumah, dan SFF meminta untuk datang cepat karena saya ingin meminjam hairdarayernya ke kontrakannya yang berada di jalan Ilham, lalu saya mengajak teman saya ke sana. Setelah saya sampai di sana, SFF bersama sekitar 9 hingga 10 orang temannya sudah menunggu di kontrakan, dan kemudian saya disuruh masuk ke dalam kamar hanya berdua dengan SFF. Saat saya menanyakan ada apa, SFF langsung melayangkan pukulan kepada saya,” kata Adelia pada Kamis (26/12/2024) pagi.
Adelia menambahkan, “Saat itu tanpa ada alasan yang jelas SFF melakukan hal tersebut kepada saya, bahkan ketika saya kembali menanyakan ada apa SFF hanya diam dan tetap memukul.”
"Sudah beberapa kali saya tanyakan alasannya, tetapi SFF tak mendengarkan, dan masih tetap memberikan pukulan, saya sempat berupaya untuk melawan, namun tetap tak berdaya, bahkan tak hanya bagian tangan saya saja yang dipukul, wajah juga ditampar, kepala saya di pukul dan perut saya di tendang,” timpalnya.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Adelia, usai dilakukan penganiayaan tersebut, Adelia bersama temanya kemudian disuruh pulang oleh salah satu teman SFF, dan segera melaporkannya ke Polresta Pontianak.
"Saat itu teman saya sempat ingin melerai, namun juga mendapatkan makian dari SFF, kemudian salah satu teman SFF menyuruh untuk pulang, setelah itu saya langsung membuat laporkan, dan pihak kepolisian mengatakan akan segera memproses laporan saya, saya juga sudah melakukan proses Visum yang dilakukan oleh kepolisian," pungkasnya.
Saat ini kepolisian masih menunggu hasil Visume. Menurut dari hasil keterangan korban, apa yang dilakukan SFF merupakan salah satu tindak pidana penganiayaan, yang telah diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Sampai berita ini dibuat, Pontianakinfo.Disway.id sudah berupaya mengkonfirmasi kejadian ini kepada SFF yang diduga menjadi pelaku melalui Direct Message Aplikasi Instagram dan Whattapps namun belum ada balasan dari terduga pelaku SFF tersebut.