PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK), telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Besaran yang diusulkan adalah Rp3.074.566, naik dari UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.886.919.
"Sudah kita usulkan ke Provinsi untuk di SK-kan," ujar Yasmalizar selaku Kepala DPMTK Singkawang dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan perhitungan kenaikan ini mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan instruksi Presiden.
Menurut Yasmalizar, usulan tersebut disepakati setelah melalui rapat koordinasi penetapan UMK 2025 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk para pengusaha di Kota Singkawang.
BACA JUGA:Pemkot Singkawang dan Satgas Pangan Gelar Sidak Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Nataru
"Dalam rapat, tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atas pengusulan besaran UMK tersebut. Sehingga kita usulkan untuk di SK-kan," tambahnya.
Dia berharap seluruh pengusaha di Kota Singkawang mematuhi ketetapan UMK yang akan disahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat. Yasmalizar juga optimistis bahwa kenaikan ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian Singkawang.
Sementara itu, Ketua Komwil Kalbar Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia di Kota Singkawang, Roby Sanjaya, menyambut baik kenaikan tersebut. Namun, dia mengingatkan agar UMK tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas.
"Karena selama ini masih banyak pengusaha-pengusaha yang kita temukan khususnya di Singkawang tidak mematuhi UMK yang ditetapkan," ujar Roby.
BACA JUGA:Disdikbud Kota Singkawang Gelar Malam Apresiasi Insan Pendidikan, 58 Penghargaan Diberikan
Dia menekankan pentingnya penegakan aturan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Dengan pengesahan UMK oleh Gubernur, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran terkait pembayaran upah.
"Saya harapkan kepada pengusaha dapat mengikuti UMK yang sudah ditetapkan nantinya," tutupnya.