Selamatkan Ribuan Warga dari Penyalahgunaan, Polres Singkawang Amankan 7 Tersangka Kasus Narkoba

Rabu 18-12-2024,09:22 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap tujuh tersangka yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar sabu dan pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung dari November hingga Desember 2024.

Kapolres Singkawang, AKBP Fathur Rochman menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Singkawang. 

"Ketujuh tersangka yang kami amankan berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 607,26 gram dan pil ekstasi berbagai jenis dengan total berat 199,28 gram," ungkapnya pada Selasa, 17 Desember 2024.

Adapun Rincian barang bukti ekstasi yang diamankan mencakup empat pil berwarna kuning seberat 1,57 gram, satu pil abu-abu seberat 0,59 gram, dan 353 pil abu-abu dengan berat 197,12 gram. Menurutnya, para pelaku menggunakan modus operandi menyimpan narkoba di kos atau penginapan untuk kemudian diperjualbelikan melalui sistem "lempar" atau "letak" yang di mana transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung antara penjual dan pembeli.

BACA JUGA:Truk Bermuatan Sembako Terbakar di Singkawang, Polisi Ungkap Penyebabnya!

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa narkoba tersebut didapatkan para tersangka dari luar Kota Singkawang. Dari tujuh tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 dan 2 mengatur ancaman hukuman mulai dari empat tahun penjara hingga hukuman mati, sedangkan Pasal 112 ayat 1 dan 2 menetapkan hukuman minimal empat tahun hingga maksimal penjara seumur hidup.

"Dengan barang bukti yang kami amankan, kami berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba oleh sekitar 6.273 orang di Singkawang. Berdasarkan perhitungan, satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, sementara satu butir ekstasi bisa dipakai oleh satu orang," jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Operasi serupa tentunya diharapkan dapat terus menggagalkan upaya peredaran barang haram ini di masa mendatang.

Kategori :