PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh salah seorang pria di salah satu hotel di Kota Pontianak akhirnya terungkap. Pelaku diketahui berinisal IK (44) tahun seorang yang merupakan teman korban.
Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi menerangkan dalam konferensi persnya, diketahui motil pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut karena kesal dengan korban.
Menurut pengakuan pelaku setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, pelaku mengakui dirinya kesal kepada korban karena sejumlah uang milik pelaku diambil oleh korban.
"Pada kamis 12 Desember lalu, korban dan pelaku janjian untuk bertemu di kamar hotel untuk berkencan, namun saat pelaku sudah sampai dikamar pelaku kemudian menaruh sejumlah uang diatas meja dengan nominal sekitar 3.2 juta, namun setelah beberapa saat pelaku curiga bahwa uangnya telah hilang," Kata Kapolresta Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi pada Selasa, 17 Desember 2024.
Adhe kemudian menjelasakan, pelaku kemudian menanyakan uang yang hilang tersebur kepada korban, namun korban berdalih sehingga pelaku emosi dan kemudian membekap korban dengan sebuah bantal.
BACA JUGA: Korban Pembunuhan Hotel Borneo Pontianak Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku di KaltengSetelah itu, korban yang sudah lemas saat bantal tersebut diangkat korban langsung berupaya untuk berteriak, namun pelaku semakin kuat dan menarik kalung yang dipakai korban, setelah kalung itu ditarik dan kemudian putus, pelaku langsung mengambil sebuah kabel cas dan dililitkan ke bagian leher korban hingga korban meninggal.
"Setelah pelaku menghilangkan nyawa korban, pelaku kemudian memeriksa kamar tersebut dan menenemukan uang yang diambil korban sebesar 1.2 juta, serta pelaku membawa handphone korban yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku," ungkapnya.
Kemudian anggota melakukan pengecekkan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kemudian mendapati identitas pelaku sehingga langsung melakukan pengejaran.
"Korban berupaya kabur, menurut pengakuan pelaku, pelaku IK tersebut berencana melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah untuk kemudian mencari pekerjaan disana, namun anggota berhasil meringkus pelaku," pungkasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan Polresta Kota Pontianak, dan pelaku akan disangkakan dengan pasal 340 jo pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup.