PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, KETAPANG - Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) melalui Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., menyatakan keprihatinannya atas kasus meninggalnya Kepala Desa Karya Mukti, Andri Yansyah (34), yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga korban dan masyarakat. Iga meminta pihak kepolisian untuk menunjukkan komitmen transparansi dalam proses penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang.
“Kematian Andri Yansyah di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, telah menimbulkan dugaan bahwa peristiwa ini bukanlah kematian biasa. Kakak kandung korban, Heri Yunanda (42), menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk status istri siri korban yang tertera sebagai tersangka dalam pra-rekonstruksi pada 5 Desember 2024 lalu. Namun, hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai peran istri siri korban dalam kasus ini,” terang Iga, di Ketapang, pada Senin, 16 Desember 2024.
Iga menambahkan, keluarga korban berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas, seperti alasan penetapan tersangka dan beberapa informasi lainnya yang menjadi hak dari pelapor.
“Penegakan hukum harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban dan keluarga,” tambah Iga.
BACA JUGA: Kematian Kepala Desa Karyamukti Ketapang: dari Dugaan Sakit hingga Isu Bunuh DiriIga juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Andri Yansyah bukan hanya seorang individu, tetapi juga seorang pemimpin yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini bukan hanya menjadi persoalan keluarga korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap integritas hukum di Kabupaten Ketapang,” kata Iga.
Ia mengimbau masyarakat Ketapang untuk mengawal kasus ini secara aktif, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Dengan pengawalan yang dilakukan oleh masyarakat dan perhatian publik, pihak berwenang akan lebih terdorong untuk menangani kasus ini secara serius, profesional, dan objektif,” tambahnya.
BACA JUGA: Kematian Kepala Desa Karyamukti Ketapang, Keluarga Pertanyakan Kejanggalan PenyelidikanSelain itu, Eka Kurnia Chrislianto, Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia, menambahkan bahwa otopsi merupakan langkah utama dalam scientific crime investigation untuk menentukan penyebab kematian seseorang. Prosedur ini, menurut Eka, harus dilakukan dengan standar profesional dan dijelaskan secara transparan kepada keluarga korban.
“Secara prosedural, bedah mayat forensik—atau yang biasa disebut otopsi—bukan hanya sekadar pemeriksaan luar tubuh korban, tetapi juga melibatkan pembukaan bagian tubuh tertentu untuk mendapatkan informasi medis yang akurat. Dokter Forensik, atau setidak-tidaknya melalui penyidik seharusnya dapat menjelaskan secara teknis-medik mengenai proses otopsi yang dilakukan, mulai dari apa saja yang diperiksa, hingga metode yang digunakan,” ujar Eka.
Ia menjelaskan, otopsi mencakup pemeriksaan organ dalam untuk mencari tanda-tanda yang dapat menjelaskan penyebab kematian, misalnya seperti luka dalam, jejak racun, atau kerusakan pada organ vital.
“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa proses otopsi sering kali melibatkan pembedahan tubuh, karena ini adalah cara satu-satunya untuk mendapatkan data medis yang dapat diandalkan,” tambahnya.
BACA JUGA: Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Ketapang Berhasil Diamankan PolisiEka juga menyoroti bahwa salah satu alasan masyarakat ragu terhadap otopsi adalah kurangnya informasi.
“Ada kekhawatiran bahwa otopsi tidak dilakukan secara hati-hati atau penuh hormat terhadap jenazah. Ini menjadi tanggung jawab penyidik untuk menjelaskan kepada keluarga korban dan masyarakat, bahwa setiap langkah yang dilakukan dalam otopsi bertujuan untuk memastikan keadilan dan mematuhi protokol medis yang ketat,” tegasnya.
Melalui pernyataan ini, LBH Kapuas Raya Indonesia mengingatkan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.