Backlink
Rentcar MaC

KPU Kota Singkawang Rilis Data Pindah Memilih, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

KPU Kota Singkawang Rilis Data Pindah Memilih, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

KPU Kota Singkawang saat gelar rapat terkait Penetapan Daftar Pemilih Tetap-kpu_singkawang-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merilis jumlah warga yang melakukan pengurusan pindah memilih per 11 Oktober 2024, pada penyelenggaraan Pemilihan mendatang Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Singkawang.

“Per hari ini sudah kami lakukan rekapitulasi, ada 15 pemilih telah mengurus pindah memilih kategori masuk, dan 4 pemilih pindah memilih keluar untuk hari pencoblosan nanti,” kata Umar Faruq selaku anggota KPU Singkawang.

Umar sendiri menjelaskan bahwa pengurusan pindah memilih tersebut terjadi di 11 TPS untuk pindah memilih masuk, dan 4 TPS untuk pindah memilih keluar.

“Pindah memilih masuk di 11 TPS ini berada di 4 kecamatan, dan pindah memilih keluar di 4 TPS ini berada di 2 kecamatan,” tambahnya.

BACA JUGA:Tanggapan KPU Singkawang Terkait Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilantik Jadi Anggota DPRD

Umar menjelaskan untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih asal memenuhi syarat dan sesuai dengan alasan untuk pindah memilih.

“Pemilih pindahan itu adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. Keadaan tertentu atau alasan pindah memilih ini setidaknya ada 9 alasan,” jelasnya.

Berikut adalah beberapa keadaan tertentu pemilih bisa melakukan pindah memilih antara lain.

BACA JUGA:KPU Singkawang Menetapkan 172.118 Daftar Pemilih Tetap

- Sedang bertugas di tempat lain.

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.

- Menjalani rehabilitasi narkoba.

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Sumber: rri