Pesan artikel

Pemkot Pontianak Prioritaskan Pengawasan Lima Perizinan Tahun 2026

Pemkot Pontianak Prioritaskan Pengawasan Lima Perizinan Tahun 2026

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan jajarannya dalam kegiatan rakor Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemkot PONTIANAK menetapkan lima prioritas pengawasan perizinan di tahun ini. Pertama, pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Fokusnya meliputi kepatuhan terhadap standar pelayanan, ketepatan waktu penyelesaian izin, dan kesesuaian proses dengan ketentuan OSS.

"Kedua, pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono ketika membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak pada Kamis, 25 Juni 2026.

BACA JUGA:Pemkot Pontianak Prioritaskan Pengawasan Lima Perizinan Tahun 2026

Menurut Edi, aspek ini penting karena berkaitan langsung dengan kepastian teknis bangunan, kecepatan proses penerbitan, serta koordinasi antarperangkat daerah terkait. Prioritas ketiga, pengawasan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha dan pembangunan tetap sesuai dengan rencana tata ruang serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Keempat, pengawasan terhadap persetujuan lingkungan. Fokusnya adalah kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta kejelasan dan transparansi proses pelayanan," katanya.

BACA JUGA:Wako Edi Perjuangkan Warga Perumnas IV dan Star Borneo 7 Masuk Pontianak, Kunker Komisi II DPR RI ke Kalbar

Kelima, pengawasan pelayanan perizinan pada Mal Pelayanan Publik, usaha perdagangan dan jasa, serta UMKM. Pengawasan pada sektor ini diarahkan untuk memastikan kualitas pelayanan, kepuasan masyarakat, serta penanganan pengaduan berjalan baik.

“Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendukung kemudahan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan," jelasnya.

BACA JUGA:Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Pontianak, Targetkan Prestasi Terbaik pada MTQ Kalbar

Edi mengatakan, perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurutnya, Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, jasa, serta pertumbuhan ekonomi. Dengan kondisi tersebut, sektor ekonomi Pontianak lebih banyak bergerak pada jasa dan perdagangan. Sementara sektor industri lebih dominan pada skala rumah tangga atau home industry karena keterbatasan lahan untuk industri besar.

BACA JUGA:Pelajar SMTI Pontianak Raih Juara I Pelopor Keselamatan Lalu Lintas 2026

Sumber: prokopim pontianak