Musrenbang RKPD 2027, Pontianak Evaluasi Pembangunan dan Susun Prioritas
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membuka Musrenbang RKPD Kota Pontianak Tahun 2027-Kominfo/Prokopim Pontianak-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menjadikan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sebagai momentum untuk mengevaluasi capaian pembangunan sekaligus merumuskan arah kebijakan ke depan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa forum ini tidak hanya meninjau pelaksanaan program tahun 2025 dan 2026, tetapi juga menjadi dasar dalam menyusun program strategis tahun 2027.
“Musrenbang ini menjadi ajang evaluasi sekaligus perencanaan agar pembangunan lebih terarah dan memberikan hasil nyata,” ujarnya usai membuka Musrenbang RKPD 2027 di Aula Sultan Syarif Alkadrie (SSA) pada Kamis, 2 April 2026.
Ia mengungkapkan, sejumlah capaian pembangunan Kota Pontianak patut diapresiasi. Di antaranya, penilaian pelayanan publik yang berhasil menembus delapan besar nasional serta nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK yang mencapai angka 91. Capaian tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan dan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
BACA JUGA:Musrenbang RKPD 2027, Pontianak Evaluasi Pembangunan dan Susun Prioritas
Selain itu, pada periode kedua kepemimpinannya, pemerintah kota juga menghadapi kebijakan efisiensi serta penurunan dana transfer daerah. Regulasi pusat, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, turut memengaruhi pendapatan daerah, termasuk penurunan pajak parkir dan pembebasan retribusi rumah kos.
“Pendapatan dari sektor parkir mengalami penurunan signifikan. Salah satu contohnya di Megamall Pontianak, yang kini hanya menyumbang sekitar Rp166 juta per bulan, dari sebelumnya di atas Rp300 juta,” jelasnya.
Di sektor transportasi, pertumbuhan kendaraan yang pesat menjadi tantangan tersendiri. Data menunjukkan jumlah sepeda motor mencapai sekitar 844 ribu unit, kendaraan penumpang 92 ribu unit, serta kendaraan barang 46 ribu unit.
“Kondisi ini tidak sebanding dengan kapasitas jalan yang terbatas, sehingga memicu kemacetan di sejumlah titik,” tutur Edi.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Pontianak akan melakukan penataan geometrik simpang pada tahun 2026, termasuk di kawasan simpang Jalan Tanjung Raya Pontianak Timur. Selain itu, usulan pembangunan flyover, duplikasi Jembatan Kapuas III, serta pengembangan outer ring road terus didorong sebagai solusi jangka panjang.
Di sisi infrastruktur, pemerintah kota berupaya meningkatkan kapasitas jalan melalui pembebasan lahan, termasuk untuk Jalan Sungai Jawi dan jalan paralel, serta rencana pembangunan bundaran di Pontianak Utara.
“Kami berharap dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk pelebaran jalan berstatus provinsi seperti Jalan Hasanuddin, Imam Bonjol, dan Tanjungpura,” sebutnya.
Sumber: kominfo/prokopim pontianak


