Pesan artikel

5 Fakta Kasus Residivis Bobol SDN 06 Pontianak Kota

5 Fakta Kasus Residivis Bobol SDN 06 Pontianak Kota

Ilustrasi Penangkapan Dua Residivis di Pontianak--dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Dua residivis kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membobol SDN 06 Pontianak Kota dan mencuri sejumlah barang inventaris sekolah. Keduanya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pontianak Kota setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pihak sekolah.

Aksi pencurian tersebut terjadi di SD Negeri 06 Pontianak Kota yang berlokasi di Gang Gunung Jati, Jalan Rais Abdurrahman, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Barang yang hilang berupa dua unit laptop dan satu tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar menjelaskan, laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Rabu, 11 Februari 2026. Meski pencurian diperkirakan terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, pihak sekolah baru melaporkan setelah menyadari adanya barang inventaris yang hilang.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi,” ujar Denni dalam keterangannya.

BACA JUGA:5 Fakta Kasus Kriminal Residivis Bobol SDN 06 Pontianak Kota

Modus Bobol Ruang UKS Sekolah

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui para pelaku masuk ke area sekolah dengan cara merusak ventilasi ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Setelah berhasil masuk, mereka menjebol bagian atas ruangan atau plafon untuk berpindah ke ruangan lain guna mencari barang berharga.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari perhatian warga sekitar sekaligus mempermudah akses keluar masuk tanpa harus merusak pintu utama.

“Pelaku merusak ventilasi ruang UKS, lalu menjebol bagian atas ruangan untuk masuk ke area lain. Dari sana mereka mengambil barang-barang yang dianggap bernilai jual,” jelas Denni.

Metode ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dan memanfaatkan celah keamanan bangunan sekolah.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Siang Bolong di Melawi, Rumah ASN Setda Dibobol Maling

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan Rais Abdurrahman. Pelaku pertama berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pelaku kedua yang akhirnya ditangkap di kawasan Gang Gunung Lawit.

“Keduanya berhasil kami amankan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan,” tambah Denni.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengakui telah menjual barang hasil curian kepada pihak lain dengan harga yang sangat jauh di bawah nilai pasar.

BACA JUGA:5 Fakta Insiden Pelemparan Molotov di SMP Negeri 3 Kubu Raya

Laptop Dijual Rp250 Ribu, Uang untuk Sabu dan Judi Online

Fakta yang cukup memprihatinkan terungkap dari pengakuan pelaku. Dua unit laptop yang nilainya mencapai jutaan rupiah dijual hanya sekitar Rp250 ribu.

Uang hasil penjualan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan produktif, melainkan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, bermain judi daring, serta memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu, bermain judi online, dan kebutuhan lainnya,” ungkap Denni.

Keterangan ini sekaligus memperlihatkan adanya keterkaitan antara tindak kriminal pencurian dengan penyalahgunaan narkotika serta praktik judi online.

BACA JUGA:Bupati Sujiwo Minta Polisi Dalami Motif Pelaku Bom Molotov di SMP 3 Sungai Raya

Status Residivis dan Catatan Kejahatan Berulang

Kedua pelaku diketahui bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, mereka merupakan residivis atau pelaku kejahatan berulang yang telah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.

Status residivis ini menjadi perhatian aparat, karena menunjukkan adanya potensi pengulangan tindak pidana meski telah menjalani hukuman sebelumnya.

“Keduanya merupakan pelaku kambuhan yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara,” tegas Kapolsek.

Fenomena residivisme sendiri menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, terutama dalam upaya pembinaan dan pencegahan agar pelaku tidak kembali melakukan kejahatan.

BACA JUGA:Tabrakan Maut Dump Truk dan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan KM 32, Satu Pengemudi Tewas

Dijerat Pasal 477 KUHP

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan penadah barang hasil curian.

Sumber: