Curanmor di Pontianak, Polisi Amankan Tiga Pelaku di Bawah Umur
Prescon pres aksi pencurian motor di pontianak-Dok.istimewa-Dok.Istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Pontianak. Sebelumnya, beredar rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor, serta adanya laporan resmi dari korban kepada pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang diketahui masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ketiganya masing-masing berinisial SM (15), BA (16), dan FM (14).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa dua dari tiga pelaku, yakni SM (15) dan FM (14), lebih dahulu diamankan oleh Tim Spartan Polsek Pontianak Barat. Keduanya diamankan lantaran terlibat dalam tindak pidana pencurian lainnya.
“Dua di antaranya telah diamankan oleh Polsek Pontianak Barat. Setelah itu kami melakukan pengembangan dan menjemput satu pelaku lainnya berinisial BA (16). Saat ini ketiganya sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ryan saat dikonfirmasi.
Untuk kepentingan penyelidikan lanjutan, Polresta Pontianak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), khususnya Unit Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Amin Suryadinata, melakukan penjemputan terhadap dua pelaku yang sebelumnya diamankan Polsek Pontianak Barat. Langkah tersebut dilakukan guna mengembangkan laporan tindak pidana curanmor yang dilaporkan korban.
BACA JUGA: Kolaborasi Bapenda Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak Dekatkan Pelayanan Pajak Daerah
AKP Ryan mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, di Jalan Sejarah, Gang Bukit Saran, Kota Pontianak. Korban berinisial AB segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak setelah menyadari sepeda motornya hilang.
“Pencurian terjadi pada siang hari. Berdasarkan keterangan sementara, ketiga pelaku saat itu melintas di lokasi dan melihat sebuah sepeda motor jenis Supra terparkir dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan,” jelasnya.
Melihat kesempatan tersebut, SM dan BA turun dari kendaraan dan langsung membawa sepeda motor milik korban. Sementara itu, FM berperan melepas seluruh body kendaraan dengan tujuan mengelabui petugas agar kendaraan tidak mudah dikenali saat digunakan.
“Body kendaraan sempat dilepas dan ditutup agar tidak terdeteksi. Namun dari rangkaian penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan, kami berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti,” tambah AKP Ryan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp6.000.000. Saat ini, ketiga ABH masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pontianak dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan sistem peradilan anak.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber:


