RSUD Sekadau
Pesan artikel
Backlink iklan

Dari Daerah ke Pasar Global, Akses Finansial Kini Semakin Terbuka Lewat XTB

Dari Daerah ke Pasar Global, Akses Finansial Kini Semakin Terbuka Lewat XTB

--

PONTIANAKINFO.COM,PONTIANAK – Akses ke pasar keuangan global kini tidak lagi menjadi milik masyarakat di kota-kota besar. Warga di berbagai daerah Indonesia kini dapat menjangkau pasar finansial internasional dengan lebih mudah melalui kehadiran aplikasi trading XTB.

Melalui platform digital ini, masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia memiliki kesempatan untuk mengakses beragam instrumen keuangan global, mulai dari pasar valuta asing (forex), indeks, komoditas, hingga produk derivatif lainnya. Seluruh proses dilakukan secara digital melalui satu aplikasi, sehingga dapat diakses dari daerah tanpa harus berada di pusat ekonomi nasional.

Kehadiran teknologi finansial seperti XTB dinilai sejalan dengan upaya memperluas inklusi keuangan di Indonesia. Selama ini, keterbatasan akses dan informasi kerap menjadi hambatan bagi masyarakat daerah untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar global. Dengan sistem berbasis aplikasi, hambatan geografis tersebut semakin tereduksi.

 

Dari sisi legalitas, XTB merupakan platform yang legal dan teregulasi di Indonesia. PT XTB Indonesia Berjangka, yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Rajawali Kapital Berjangka, adalah perusahaan pialang berjangka yang berizin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Selain itu, perusahaan ini juga berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).

PT XTB Indonesia Berjangka d/h PT Rajawali Kapital tercatat sebagai anggota resmi dari PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), PT Indonesia Clearing House (ICH), serta Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (ASPEBTINDO). Perusahaan ini memegang Izin Usaha Pialang Berjangka dari BAPPEBTI dengan Nomor 003/BAPPEBTI/SI/08/2020, serta perubahan nama menjadi PT XTB Indonesia Berjangka dengan Nomor 003/BAPPEBTI/SP-PN/06/2024. Selain itu, XTB juga mengantongi Izin Prinsip dari OJK dengan Nomor S-125/PM.02/2025 serta Izin Prinsip dari Bank Indonesia Nomor 27/490/DPPK/Srt/B.

Kepastian regulasi ini menjadi faktor penting di tengah maraknya platform investasi ilegal yang beroperasi tanpa izin. Dengan status legal dan pengawasan regulator resmi, masyarakat daerah diharapkan dapat bertransaksi dengan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi.

 

Selain menyediakan akses pasar, XTB juga menghadirkan berbagai fitur pendukung seperti materi edukasi, analisis pasar, serta webinar yang dapat dimanfaatkan pengguna untuk meningkatkan pemahaman terkait perdagangan berjangka dan pengelolaan risiko. Pendekatan ini dinilai relevan untuk mendorong literasi keuangan, khususnya bagi masyarakat yang baru mulai mengenal pasar global.

Bagi masyarakat di daerah, keberadaan platform legal seperti XTB membuka peluang baru dalam mengelola keuangan secara lebih modern dan terstruktur. Aktivitas pasar internasional yang sebelumnya terasa jauh kini dapat dipantau dan diakses langsung dari berbagai wilayah di Indonesia.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memahami risiko dalam aktivitas trading serta menggunakan platform secara bijak. Pemanfaatan edukasi dan pemahaman regulasi menjadi langkah penting sebelum terlibat dalam pasar keuangan global.

Sumber: