Backlink
Rentcar MaC

Tingkat Partisipasi di Pilkada Singkawang 2024 Menurun, Apa Penyebabnya?

Tingkat Partisipasi di Pilkada Singkawang 2024 Menurun, Apa Penyebabnya?

Khairul Abror selaku Ketua KPU Kota Singkawang saat diwawancarai awak media -Pontianak Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang tahun 2024 tercatat sebesar 57,24%. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan Pilkada sebelumnya, yang mencapai 58%. Meski terdapat 172.118 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 98.746 orang yang menggunakan hak pilihnya, terdiri dari 47.449 laki-laki dan 51.297 perempuan.

Khairul Abror selaku Ketua KPU Kota Singkawang sendiri mengkonfirmasi hal tersebut. 

“Kehadiran pemilih ke TPS dalam Pilkada 2024 ini mengalami penurunan dari Pilkada sebelumnya dari 58% turun menjadi 57%. Angka tersebut jauh dari target partisipasi kehadiran pemilih ke TPS secara nasional, yaitu 85%," katanya saat diwawancarai Pontianak Disway.

BACA JUGA:KPU Kota Singkawang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Hasil Pilkada Singkawang 2024

Dari total suara sah sebesar 95.838, pasangan Tjhai Chui Mie dan Muhammadin meraih kemenangan dengan 52.253 suara. Pasangan ini unggul jauh dari dua pasangan lainnya, yaitu Abdul Mutalib dan Irwan, yang memperoleh 20.101 suara, serta Andi Syarif dan Yusnita Fitriadi dengan 23.484 suara.

Selain itu, terdapat 2.908 suara tidak sah, yang menambah total pengguna hak pilih menjadi 98.746 orang. Dengan capaian ini, Pilkada Singkawang berlangsung aman dan terkendali, meskipun angka partisipasi belum sesuai harapan.

Faktor Penyebab Penurunan Partisipasi

Khairul Abror memaparkan beberapa dugaan faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kehadiran pemilih:

1. Pemilih Meninggal Dunia

Berdasarkan data pendistribusian formulir C pemberitahuan, tercatat sebanyak 874 pemilih tidak hadir karena meninggal dunia.

2. Pemilih di TPS Lokasi Khusus

Singkawang memiliki empat TPS lokasi khusus (RSJ dan Lapas) dengan 778 pemilih dari luar kota. Mereka hanya memiliki hak memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, bukan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang.

Sumber: