Berikut Cara Daftar dan Cek NIK KTP, Agar jadi Penerima Dana Bansos 2024
Ilustrasi cara mendaftar dan mengecek NIK KTP untuk mendapatkan Bansos 2024.-Pontianak Info Disway-Dok/Pixebay/Edit di Pixel Lab
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Diketahui bersama bahwa pemerintah akan mulai mencairkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) untuk membantu keluarga kurang mampu pada Desember 2024. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan yang akan diterima oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Pencairan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, dan kini pengecekan status penerima manfaat semakin mudah berkat adanya aplikasi dan situs resmi dari pemerintah.
Lebih lanjut, terkait tahapan pencairan Bansos PKH Desember 2024. PKH tersebut terdiri dari empat tahap pencairan bantuan sepanjang tahun, dengan tahap keempat berlangsung antara Oktober hingga Desember 2024.
Penerima manfaat diharapkan sudah dapat memeriksa saldo bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah mereka terima sebelumnya. Setiap tahap pencairan ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan kategori penerima manfaat.
Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima Dana Bansos 2024, pasti muncul pertanyaan tentang bagaimana cara mendaftar dan mengecek NIK KTP untuk mendapatkan bansos. Simak yuk ulasan lengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bansos 2024? Berikut Panduan Lengkapnya
Cara Cek NIK KTP untuk Bansos 2024
Jika Anda ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, berikut adalah langkah-langkah mudah yang dapat dilakukan:
1. Kunjungi Situs Resmi
Buka situs resmi cekbansos melalui link berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id, menggunakan perangkat ponsel atau komputer Anda.
2. Isi Data Sesuai Tempat Tinggal
Masukkan informasi tempat tinggal Anda, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan Nama Sesuai KTP
Pastikan Anda mengisi nama lengkap sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sumber: harian disway kalbar