Terlampau Birahi, Satpam Charoen Pokphan Pontianak dan Temannya Gilir Anak 16 Tahun
ilustrasi kejadian rudapaksa-rifaldi, adhitya -rifaldi
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, Gadis Berusia 16 tahun dirudapaksa secara bergiliran oleh dua pria dewasa Berinisial DR dan IM di kantor PT Charoen Pokphand Indonesia, Jalan Gusti Hamzah, Kecamatan Pontianak Kota, Jumat 29 November 2024, kejadian terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
Pihak Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengonfirmasi membenarkan telah terjadi kasus pemerkosaan yang menimpa gadis 16 tahun tersebut.
“TKP di Gusti Hamzah tepatnya di kantor PT Charoen Pokphan Indonesia,” ungkap Kompol Trias, Kamis (05/12/2024) dilansir dari jurnalis.co.id
Ibu Lia dari pihak KPAD memberikan tanggapan terkait kasus ini dengan menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan tanggapan lebih banyak karena proses masih berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sejauh ini telah menangani kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Sejauh ini saya belum bisa menanggapi lebih banyak karena semua proses masih berjalan. Kepolisian sampai saat ini sudah menindaklanjuti sesuai prosedur” ujar Lia saat dikonfirmasi oleh Wartawan Pontianak Disway
Pihak keluarga yang tidak ingin disebut namanya menjelaskan sekarang korban sedang menjalankan perawatan di Pisikolog, keterangan dari pihak keluarga korban bahwa pelaku menghindar dan tidak mengaku perbuatannya.
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pemerkosaan terhadap korban bermula saat kedua pelaku, DR dan IM, berada di kantor PT Charoen Pokphand Indonesia, tempat IM bekerja sebagai petugas keamanan.
DR, yang sedang mengakses media sosial, melihat unggahan Instagram Story milik korban dan memberikan komentar. Ia kemudian bertanya mengenai keberadaan korban, yang dijawab bahwa ia sedang berada di rumah. Setelah itu, korban mengajak DR untuk bertemu di sebuah warung kopi dan meminta dijemput. DR pun memberi tahu IM bahwa ia akan membawa korban ke kantor tersebut.
Setelah menjemput korban, DR membawa gadis itu ke kantor PT Charoen Pokphand Indonesia dengan alasan hujan. Di sana, DR mengajak korban ke lantai dua, ditemani oleh IM. Korban duduk di salah satu ruangan, sementara IM keluar untuk menelepon.
Di dalam ruangan itu, DR mulai membujuk korban untuk membuka pakaian. Karena ketakutan, korban tidak mampu melawan dan terjadilah hubungan intim layaknya suami istri di atas kursi panjang. Setelah itu, DR memindahkan korban ke lantai ruangan untuk melanjutkan perbuatannya. Aksi ini kemudian dilihat oleh IM.
Setelah DR selesai, korban keluar dari ruangan dengan alasan ingin pergi ke toilet. Pada saat itu, IM masuk dan memanfaatkan kesempatan dengan memegang tubuh korban yang masih tanpa busana. IM kemudian memperkosa korban.
Setelah IM selesai, korban segera mengenakan pakaiannya dan berusaha melarikan diri. Ia turun ke lantai bawah dan menuju pagar kantor untuk meminta pertolongan, tetapi pagar tersebut terkunci gembok. Dalam kondisi panik, korban memanjat pagar dan berlari menuju sebuah kafe yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sesampainya di kafe, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah satu karyawan. Tak lama kemudian, DR yang melihat korban di kafe segera melarikan diri bersama IM menggunakan sepeda motor menuju wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
“Kedua pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri setelah kejadian,” ujar Kompol Trias.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, tambah Trias, akhirnya pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah diperiksa dan saat ini sedang dalam proses sidik. Keduanya dilakukan penahanan,” tegas Kompol Trias.
Kemungkinan Hukum yang Menjerat Pelaku (Wahyuni, 2016)
Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya, dan mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perempuan tersebut berusia di bawah 15 tahun, atau jika usia pastinya tidak jelas tetapi perempuan tersebut belum cukup umur untuk menikah, dapat dihukum penjara hingga sembilan tahun.
Sementara itu, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan hubungan seksual, baik dengannya sendiri maupun dengan orang lain, dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.
Dalam penerapannya, prinsip lex specialis derogate lex generalis (aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang umum) menyebabkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) menggantikan Pasal 287 ayat (1) KUHP. Pasal ini lebih fokus memberikan perlindungan terhadap anak korban perkosaan, dengan menambahkan batas minimal hukuman pidana (3 tahun) dan menetapkan hukuman maksimal yang lebih berat (15 tahun), dibandingkan dengan Pasal 287 ayat (1) KUHP yang hanya menetapkan hukuman maksimal 9 tahun. Ketentuan ini menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap perlindungan korban anak, dengan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku.
https://media.neliti.com/media/publications/114883-ID-sanksi-pidana-pemerkosaan-terhadap-anak.pdf
Sumber: jurnalis.co.id