Berikut Daftar UMK Setiap Kabupaten di Kalbar 2025 Jika Naik 6,5% Sesuai Keputusan Presiden
ilustrasi gaji-The Finance-web
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat 29 November 2024 di Istana Negara. Presiden menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Presiden dalam siaran langsung Sekretariat Presiden.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa rincian aturan kenaikan UMP akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Dokumen tersebut direncanakan terbit pada Rabu 4 Desember 2024 setelah melalui proses sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.
“Target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. terbit insya Allah,” ungkap Yassierli.
BACA JUGA:Pemerintah Prabowo-Gibran Dorong Pembangunan Hunian Vertikal untuk Atasi Krisis Perumahan
Kenaikan UMP sebesar 6,5% diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Namun, perhitungan resmi untuk masing-masing provinsi akan mengikuti formula yang ditetapkan dalam Permenaker.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Sosialisasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha juga menjadi langkah penting dalam implementasi kebijakan ini.
Berikut daftar UMK 2025 setelah kenaikan 6,5% di setiap kabupaten yang ada di Kalimantan Barat
Perhitungan ini didasarkan pada kenaikan 6,5% dari UMK 2024.
BACA JUGA:Pemkab Mempawah Fokus Susun Strategi dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
- Kabupaten Ketapang: Rp3.188.983 menjadi Rp3.396.267
- Kabupaten Hulu: Rp2.746.009 menjadi Rp2.924.500
- Kabupaten Sintang: Rp2.854.277 menjadi Rp3.039.805
- Kabupaten Bengkayang: Rp2.875.361 menjadi Rp3.062.259
- Kota Singkawang: Rp2.886.916 menjadi Rp3.074.566
- Kabupaten Sanggau: Rp2.789.563 menjadi Rp2.970.885
- Kota Pontianak: Rp2.840.206 menjadi Rp3.024.819
- Kabupaten Melawi: Rp2.773.438 menjadi Rp2.953.711
- Kabupaten Sekadau: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286
- Kabupaten Kubu Raya: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286
- Kabupaten Kayong Utara: Rp3.024.184 menjadi Rp3.220.756
- Kabupaten Landak: Rp2.868.456 menjadi Rp3.054.906
- Kabupaten Sambas: Rp2.831.473 menjadi Rp3.015.519
- Kabupaten Mempawah: Rp2.704.337 menjadi Rp2.880.119
Sumber: