Backlink
Rentcar MaC

KPU Melawi Lakukan Pemusnahkan Surat Suara Lebih

KPU Melawi Lakukan Pemusnahkan Surat Suara Lebih

Ketua KPU dan Bawaslu Melawi Saat Membakar Surat Suara Rusak dan Lebih -Pontianak Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWIKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara berlangsung di Gudang Logistik KPU, Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Kota Baru Km. 7, Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada pukul 16.30 WIB. Selasa 26 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affendi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas KPU untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan logistik pemilu.

“Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih ini menjadi bentuk komitmen KPU Kabupaten Melawi untuk memastikan proses pemilu berjalan jujur dan adil, serta bebas dari potensi penyalahgunaan,” jelas Irfan.

BACA JUGA:KPU Melawi Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 11 Kecamatan

Menurut Irfan Affandi, “Logistik sudah kami distribusikan dari gudang KPU ke 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Melawi dengan menggunakan truk di setiap kecamatan. Hari ini kita memusnahkan surat suara rusak dan berlebih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati,” jelas Irfan.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah KPU yang menjalankan tugasnya sesuai aturan dan mengutamakan transparansi.

“Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” ungkap Johani.

Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 30 lembar dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 19 lembar.

BACA JUGA:KPU Melawi Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 11 Kecamatan

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Melawi, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara. Setelah itu, proses pemusnahan dilakukan dengan disaksikan para undangan, termasuk perwakilan Forkopimda, untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi kecurigaan terkait penggunaan surat suara tersebut.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani selaku Anggota Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Abul Kasim, . Kasat Reskrim Polres Melawi, Kompol Joni, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Melawi, diwakili Kabid Poldagri Kesbangpol, Emanuel Anggela.

Sumber: disway kalbar