Kabidkum PMJ Bersiap Hadapi Tantangan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta menyatakan kesiapan untuk menjawab tuntutan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono pada hari berikutnya, tanggal 20 Februari.--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polda Metro Jaya mengumumkan kesiapan mereka untuk menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono pada hari Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Diterpa Kontroversi, Aiman Witjaksono Kembali ke Dunia Jurnalistik Setelah Pilpres 2024
Kombes Leonardus Simarmata, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan diri untuk memberikan jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman.
"Iya, rencananya besok tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan memberikan jawaban atas permohonan gugatan pemohon," ujarnya kepada para wartawan pada hari Senin, 19 Februari 2024.
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar gugatan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono pada sidang praperadilan pagi hari.
"Kami sudah mendengar permohonan dari pemohon yang dibacakan dan besok kami siap hadir untuk memberikan jawaban," katanya.
Sebagai informasi, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah telepon genggamnya disita saat dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya mengenai ketidaknetralan oknum Polri dalam Pemilu 2024.
Pada sidang praperadilan pertama yang digelar pagi hari, tim kuasa hukum Aiman membacakan gugatannya.
"Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Praperadilan ini, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukumnya.
"Kedua, menetapkan dan menyatakan bahwa Penetapan Penyitaan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt Sel, tertanggal 24 Januari 2024, Tidak Sah dan Dibatalkan Demi Hukum," tambahnya.
Tim kuasa hukum juga menekankan agar penyidik segera mengembalikan barang-barang yang disita.
"Barang-barang yang disita tersebut harus dikembalikan kepada Pemohon paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari sejak putusan Praperadilan ini," tegasnya.
BACA JUGA:Setelah Pencalonan Legislatif, Aiman Witjaksono Kembali Memimpin Redaksi
"Kami juga meminta agar Termohon dihukum untuk membayar biaya perkara," lanjutnya.(*)
Sumber: