Kasus BP2TD Inkrah, Ria Norsan Bukan Tersangka
Norsan dalam acara Titik Tengah pada Rabu, 20 November 2024-Pontianak Disway-Kamera
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, Ria Norsan blak-blakan soal tuduhan keterlibatannya di kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.
Hal ini, dikupas tuntas secara rinci oleh Norsan di hadapan ratusan Gen-Z dan milenial di event 'Titik Tengah' yang diinisiasi oleh Barisan NKRI, simpatisan muda pendukung Norsan dan Krisantus, Rabu 20 November 2024.
Buka-bukaan itu diawali dengan pertanyaan salah seorang Gen-z. Dia penasaran lantaran nama Norsan yang santer terdengar berada di pusaran kasus belakangan ini.
Menanggapi pertanyaan Gen-z, Norsan secara tegas menyatakan jika dia tak terlibat dalam kasus tersebut. Kehadirannya dalam persidangan yang bergulir pada 2023 lalu hanya sebatas saksi. Kasus ini telah inkrah, dia bukan tersangka.
BACA JUGA:Kampanye Hitam, Kasus BP2TD Digulirkan untuk Melemahkan Norsan
Norsan membeberkan perjalanan kasus tersebut. Proyek BP2TD itu dimulai pada tahun 2014 semasa dirinya menjabat Bupati Mempawah. Kemudian pada 2016 terdapat sekitar enam paket proyek yang turun di BP2TD.
“Kegiatannya memang di Mempawah tapi tendernya, kebijakannya semua dari pusat. Dari perhubungan pusat, balai perhubungan darat, Jadi kita hanya menerima jadi saja,” ungkapnya.
Norsan melanjutkan, salah satu paket proyek dari BP2TD itu dimenangkan oleh mantan anak buahnya, Erry Iriansah yang juga eks anggota DPRD Kalbar. Di titik inilah, nama Norsan kemudian terseret dalam gejolak kasus tersebut.
Dalam perjalanan, Erry kekurangan modal di tengah pengerjaan proyek tersebut. Kemudian, Erry mendatangi Norsan untuk meminta bantuan penambahan modal. Dia saat itu ingin bekerja cepat.
BACA JUGA:Ria Norsan Jawab Isu BP2TD di Acara Titik Tengah: Murni Black Campaign
Pinjaman modal yang diajukan oleh Erry ke Norsan senilai Rp20 miliar. Namun Norsan sendiri tak memiliki dana sebanyak itu. Saat itu, yang dia miliki hanya Rp18 miliar. Dana itu kemudian dipinjamkan ke Erry.
“Saya waktu itu tidak punya uang segitu, yang ada saya sekitar kurang lebih Rp18 miliaran. Nah, saya pinjamkan sebesar Rp18 miliar,” katanya.
Sepengetahuan Norsan, nilai proyek yang dikerjakan oleh Erry itu sekitar Rp80 miliar. Sementara total keseluruhan dari proyek di kawasan BP2TD itu, kurang lebih totalnya Rp200 miliar pada tahun 2014-2016.
Seiring waktu, Erry mulai mengembalikan dana pinjaman itu secara dicicil. Pengembalian dana oleh Erry inilah yang kemudian diendus aparat dan kemudian diselidiki sebagai sesuatu atau dugaan transaksi janggal.
“Dibayarnya transfer. Syukur waktu saya transfer RTGS menggunakan Bank Mandiri ke Bank Kalbar atas nama rekening dia. Pembayaran mengangsur tidak sekaligus. Terkadang Rp1 miliar, Rp500 juta, Rp200 juta. Paling besar saya terima itu Rp2 miliar,” katanya.
BACA JUGA:FKPPI Kalbar Solid Menangkan Pasangan Norsan Krisantus di Pilgub 2024
AWAL MULA PEMERIKSAAN
Norsan menceritakan, pemanggilan Erry merupakan rentetan dari kasus yang menimpa Joni Isnaini. Joni juga mengerjakan salah satu paket di proyek BP2TD.
“Kejadian awal pemeriksaan Joni Isnaini. Awalnya yang diperiksa dia. Pada saat penyidik datang ke lapangan, ada proyek yang lainnya. Ada bangunan-bangunan yang lain langsung diperiksa juga proyek Erry,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap proyeknya, Erry kemudian dipanggil untuk diperiksa. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga menemukan kejanggalan-kejanggalan.
“Akhirnya Erry diperiksa. Menurut BPK itu ada kekurangan-kekurangannya. Singkat cerita, diperiksa lah rekeningnya. Nah, rekening Erry ini ada transaksi uang kepada rekening saya,” katanya.
BACA JUGA:Norsan-Krisantus: Hidupkan Kembali Taman Budaya
Saat transaksi dilakukan, posisi Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Status pejabat daerah inilah yang kemudian menjadi kecurigaan oleh penyidik.
“Inilah yang menjadi kecurigaan dari pemeriksa dan penyidik. Bahwa itu uang apa. Dicurigai karena Erry pengusaha dan saya bupati. Tentu curiga kok ada uang masuk ke saya, kan,” ungkapnya.
Setelah kasus ini mencuat, dia mengatakan isu-isu terus digulirkan menyudutkannya dengan tuduhan keterlibatan korupsi di BP2TD. Namun, dengan tabah Norsan melalui proses hukum hingga akhir persidangan.
“Kasus digoreng oleh media itu luar biasa. Saya ikuti prosesnya, apapun kata media dan lain sebagainya, saya ikuti," kata Norsan.
BACA JUGA:Norsan-Krisantus Dorong Pendidikan Kesetaraan Gender Sejak Dini
Sebagai warga negara yang baik dan menghormati hukum, Norsan pun bersedia untuk menghadiri proses persidangan. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Jadi, waktu itu saya diperiksa sebagai saksi. Jelas, ya sebagai saksi. Kurang lebih berapa kali saya dipanggil kurang lebih empat kali saya sebagai saksi, dipinta semua keterangan,” ujarnya.
Di dalam persidangan tersebut, Norsan dicecar hakim soal transaksi pengembalian uang dari rekening Erry ke dirinya. Dia menjelaskan sesuai fakta bahwa dana tersebut adalah menyangkut utang piutang Erry dengan dirinya.
“Saya jelaskan, semuanya Erry membayar utang saya. Kemudian ditanya asal muasal uang itu, tapi saya tidak pernah tahu. Saya tidak pernah tanya ke dia, ini uang korupsi atau bukan,” jelasnya.
Dalam persidangan itu, Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu juga sempat dicurigai asal uang yang dipinjamkan ke Erry. Terlebih posisinya ketika itu adalah Bupati Mempawah.
BACA JUGA:Visi Misi di Debat Ketiga, Norsan: Gubernur Baru untuk Kalbar Bermutu
“Nah, kemudian ditanya lagi saya oleh Hakim. Uang itu dari mana saya dapat kan karena saya bupati,” katanya.
Norsan pun kemudian meminta hakim untuk membuka LHKPN miliknya. Berdasarkan data itu, diketahuilah sumber dana yang dipinjamkan oleh Norsan ke Erry Iriansyah.
“Saya punya uang tunai Rp23 miliar. Kemudian tabungan yang bisa diambil setiap saat Rp16 miliar. 39 miliar itu kapan saja bisa ditarik. Kekayaan saya dengan aset Rp46 miliar. Jadi yang saya pakai, saya pinjamkan hanya 18 miliar,” katanya.
Sidang pun akhirnya bergulir, setelah putusan keluar dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, diputuskan Erry Iriansah dihukum. Putusan ini telah inkrah dan Norsan tak terbukti bersalah.
“Putusannya inkrah, saya sampai hari ini bebas dan barang saya yang disita sudah dikembalikan. Termasuk rekening saya yang diblokir, sudah dibuka semua. Dan ini sudah berjalan sejak kurang lebih 3 tahun yang lalu,” katanya.
BACA JUGA:Visi Misi di Debat Ketiga, Norsan: Gubernur Baru untuk Kalbar Bermutu
Karena itu, Norsan pun melihat ada motif jahat dan kepentingan politik yang ingin merusak citra dirinya dengan kembali memunculkan isu-isu miring tersebut. Padahal putusan pengadilan sudah cukup jelas.
“Tiba-tiba maju di Pilkada ini muncul lagi. Nah, mungkin ada masalah yang ingin dibuat lagi. Bahkan kemarin ada yang seolah-olah menanyakan masalah kasus itu lagi. Ya, digoreng lagi itu,” tuturnya.
Norsan pun menduga kuat, upaya yang dilakukan ini untuk melemahkannya di Pilkada Kalbar dengan kampanye negatif. Meski demikian, Norsan tak sedikit pun gentar. Bukannya lemah, dia justru tambah kuat dan yakin bakal menuntaskan perjuangan di Pilkada dengan baik.
"Ini jelas saya lihat masalah BP2TD ini adalah salah satu masalah Kampanye hitam untuk saya," kata dia.
BACA JUGA:Membaur Bersama Ribuan Warga Kubu, Norsan Bawa Misi Perbaikan Daerah
Kendati demikian, Norsan tak akan membalas tuduhan busuk dan penggiringan opini publik, yang terkesan menyudutkannya dan dimunculkan secara masif di akhir masa kampanye Pilkada. Dia telah membaca motif di balik ini.
"Saya tidak mau membalas. Ingat dalam hidup kita, kalau kita bisa memberikan yang terbaik, berikan. Orang memberi kita racun, jangan dibalas. Usahakan balas dengan madu. Insyaallah kita tidak sendiri, Yang Mahu Kuasa Tetap bersama kita kalau kita benar,” pungkasnya.
Sumber: