Rentcar MaC
Mau iklan?

Ini Dia Syarat Cara Daftar dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 di Pemkab Mempawah

  Ini Dia Syarat Cara Daftar dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 di Pemkab Mempawah

Plt BKPSDM Kabupaten Mempawah, Taufikurrahman, dalam keterangannya kepada PontianakInfoDisway.id menyampaikan pendaftaran dimulai pada 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.-Pontianak Info Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024, tahap kedua. Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mempawah, Taufikurrahman, dalam keterangannya kepada PontianakInfoDisway.id menyampaikan bahwa pendaftaran dimulai pada 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Pendaftaran tersebut mengikuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah.

BACA JUGA:KPU Mempawah Gelar Media Gathering, Persiapkan Debat Publik Perdana Paslon Bupati 2024

Syarat Pendaftar PPPK 2024 Tahap 2

Adapun syarat pendaftar untuk seleksi PPPK 2024 Tahap 2 ini antara lain:

1. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

2. Guru Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kelulusannya tercatat dalam database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA:Begal Modus Tabrak Mobil dan Semprot Air Cabai, Pelaku Diamankan di Sungai Pinyuh Mempawah

Cara Daftar PPPK 2024

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN 2024. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Pelamar mengakses portal SSCASN melalui link (https://sscasn.bkn.go.id).

2. Pelamar wajib membuat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL.

3. Pelamar mengisi data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan pelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan proses seleksi.

Sumber: harian disway kalbar