Rentcar MaC
Mau iklan?

Berkas Perkara KDRT Diserahkan Penyidik ke Kejati Kalbar, Rita Tjung: Segera Lakukan Penahanan Eddy Hartono

Berkas Perkara KDRT Diserahkan Penyidik ke Kejati Kalbar, Rita Tjung: Segera Lakukan Penahanan Eddy Hartono

Tim Kuasa Hukum Jonathan.-Dok. Istimewa-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Penyidik Polda Kalimantan Barat telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Terkait Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Jonathan pada tahun 2023 lalu.

Penyerahan berkas perkara ini merupakan titik terang dimana sebelumnya Eddy Hartono Alias Asang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT tersebut oleh penyidik Polda Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum korban dari KAP Law Firm Advocates & Legal Consultans, Khairul Atma saat dihubungi via seluler pada Selasa, 12 November 2024.

“Informasinya, tersangka Eddy Hartono Alias Asang sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Kalbar. Namun sebelumnya kami juga menyurati Polda Kalbar agar dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Khairul.

Terpisah, Rita Tjung ibu dari Jonathan kasus yang dialami oleh anaknya ini segera di segera proses dengan adil. Menurutnya, kasus yang dilaporkan pada tahun 2023 lalu seharusnya sudah selesai saat itu juga.

BACA JUGA: Khairul Atma Surati Kapolda Kalbar Permohonan Penahan Terhadap Eddy Hartono

“Saya sangat kecewa sekali kasus ini begitu memakan waktu yang panjang. Bahkan sampai kasus ini diambil alih oleh Polda Kalbar juga terasa mandek. Saya minta hukum harus ditegakkan tanpa pandang status sosial,” kata Rita.

Rita juga berharap, dengan penyerahan berkas yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi bisa segera dilakukan proses hukum.

“Hasil penyidikan yang kami terima dari Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan Eddy Hartono Alias Asang sebagai tersangka KDRT. Saya juga mendapatkan informasi bahwa berkas kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rita Tjung juga menekankan, dengan telah ditetapkan Eddy Hartono Alias Asang sebagai tersangka, meminta kepada penyidik Polda Kal-bar, agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka Eddy Hartono Alias Asang.

” Kita berharap Semoga Penyidik Polda Kalbar bisa memberikan Contoh yang baik dalam Penegakan Hukum di Kalimantan Barat, jangan membiarkan Eddy Hartono Alias Asang yang telah ditetapkan tersangka kasus KDRT ini bebas berkeliaran di luar,” pungkasnya.

Sumber: