Kasus KDRT Eddy Hartono Belum Ditahan, Ibu Korban Mohon Bantuan Presiden Prabowo Subianto
Ilustrasi KDRT-Bengkulunews.co.id-Pinterest
PONTIANAKINFO.DISWAY, MELAWI - Eddy Hartono alias Asang tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anaknya Jonathan yang terjadi di tahun 2023 lalu hingga saat ini belum jelas duduk perkaranya dan terkesan abu-abu karena belum dilakukan juga penahanan. Ibu kandung korban memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto.
"Eddy Hartono Alias Asang bersifat tempramental dan menekuni beberapa kegiatan Illegal di kabupaten Melawi serta mempunyai jaringan yang kuat dan kebal hukum. Diduga Asang dibackingi salah satu pengusaha illegal di Kalbar inisial ASG. Inilah faktor penyebab Eddy Hartono alias Asang seolah kebal hukum," ungkap Rita Tjung ibu kandung Jonathan pada Kamis 7 November 2024.
Rita mengatakan hingga saat ini Asang belum ditahan Direskrimum Polda Kalbar padahal statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka dan Asang masih bebas berkeliaran.
"Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Melawi dan sekarang telah dilimpahkan ke Polda Kalbar karena di Melawi kasus ini jalan ditempat dan terkesan “di peti-es kan” dari tahun 2023 lalu. Terjadi lagi kasus serupa di Tahun 2024 masih seperti itu yang dilakukan penanganannya," terangnya.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Singkawang Amankan 14 Tersangka Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
Pihak korban dan kuasa hukum berharap kasus ini segera tuntas demi rasa keadilan dan kepastian hukum karena kasus KDRT ancaman kurungan 5 Tahun penjara.
"Saya sangat lelah dengan kasus ini karena sudah menyita biaya yang cukup besar, waktu dan tenaga menunggu kasus ini tuntas," keluh Rita Tjung ibu kandung Jonathan.
Ibu korban juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Paminal Polri untuk mengusut kasus ini sampai selesai demi tegaknya hukum di negara ini tanpa pandang bulu.
"Saya mohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan penegak hukum tertinggi di negara ini untuk mengusut tuntas kasus yang telah terjadi pada anak saya dan Kapolda Kalbar seharusnya segera memerintahkan jajarannya segera menangkap pelaku, bukannya malah membiarkannya bebas berkeliaran,, Apakah hukum di negara ini seperti ini. Kapolda Kalbar pun tidak berani menyentuh tersangka Eddy alias Asang yang diduga dibackingi oleh pengusaha PETI di Kalimantan Barat.
Sumber: