Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini Larangan Penting yang Harus Dipatuhi!
--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Gelora Anies Baswedan, Abah Baru Bagi Generasi Muda Indonesia!
Masa ini dimulai tepat setelah berakhirnya masa kampanye dan berlangsung hingga sehari sebelum pemungutan suara.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye pemilu tidak diperbolehkan.
Selama masa ini, peserta pemilu dan tim kampanye dilarang melakukan sejumlah hal, termasuk memberikan imbalan kepada pemilih untuk memengaruhi keputusan mereka.
BACA JUGA:Ahok Bicara Peluang Koalisi dengan 01, Singgung Isu FPI
Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi menghadapi hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah, sesuai dengan Pasal 523 UU Pemilu.
Selain itu, media massa cetak, daring, sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, atau informasi lain yang dapat memengaruhi opini publik terhadap peserta pemilu.
Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan selama masa tenang.
Lembaga survei juga diimbau untuk tidak mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu selama masa tenang.
BACA JUGA:Kaesang Buka Peluang, Jokowi Jadi Ketum PSI?
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 1 tahun dan denda belasan juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 509 UU Pemilu.
Perlu dicatat bahwa masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye berakhir, masa tenang tiga hari menjadi persiapan terakhir sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
BACA JUGA:SBY dalam Pidato Politik, Soroti Kritik Kampus dan Kontroversi Pilpres
Pemilu Serentak 2024 bukan hanya menentukan presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ini adalah momen penting dalam demokrasi di Indonesia yang membutuhkan kepatuhan terhadap aturan demi kelancaran dan keadilan proses pemilihan.(*)
Sumber: