Backlink
Rentcar MaC

Memasuki Masa Tenang, KPU Kota Singkawang Larang Kampanye Dalam Bentuk Apapun

Memasuki Masa Tenang, KPU Kota Singkawang Larang Kampanye Dalam Bentuk Apapun

Ayu Gintari selaku Anggota KPU Kota Singkawang saat diwawancarai awak media-sminformasi-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang secara resmi mengumumkan dimulainya masa tenang pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, mulai terhitung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Pada masa ini, seluruh aktivitas kampanye oleh pasangan calon (Paslon) dilarang demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.

Anggota KPU Kota Singkawang, Ayu Gintari, menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye di Kota Singkawang hingga saat ini berjalan lancar tanpa kendala berarti.

"Alhamdulillah, masa kampanye di Kota Singkawang berjalan dengan lancar, hingga hari ini telah dilaksanakannya Kampanye Rapat Umum," ungkap Ayu.

Dia menambahkan bahwa masa tenang dimulai tepat pada pukul 00.00, Minggu 24 November. Dalam periode ini, seluruh tim Paslon tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta aktivitas kampanye di media sosial.

BACA JUGA:KPU Kota Singkawang Pastikan Persiapan Pemilu 2024 Rampung 100%, Masa Tenang Dimulai 24 November

"Mulai besok, tanggal 24 November, pukul 00.00, kita sudah masuk masa tenang, tanggal 24, tanggal 25, dan tanggal 26, yang dimana masa tenang ini seluruh tim Paslon tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Baik itu pemasangan APK, jadi diharapkan APK itu harus segera dibersihkan. Baik itu penayangan kampanye di media sosial, dan juga jangan lupa alat peraga kampanye yang dipasang di mobil, itu juga harus dilepaskan untuk Paslon 01, 02, dan 03, karena itu berupa APK," tegas Ayu.

KPU juga meminta seluruh pihak, termasuk tim sukses dari masing-masing pasangan calon, untuk mematuhi aturan selama masa tenang. Pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan masa tenang ini sebagai waktu refleksi sebelum memberikan hak pilih pada hari pemungutan suara yang akan digelar tanggal 27 November 2024. Keberhasilan masa tenang menjadi salah satu indikator terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan damai di Kota Singkawang.

Sumber: