Rentcar MaC
Mau iklan?

Kaesang Buka Peluang, Jokowi Jadi Ketum PSI?

Kaesang Buka Peluang, Jokowi Jadi Ketum PSI?

Presiden Joko Widodo kembali berjumpa dengan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), beserta anggota partainya di Deli Serdang, Sumatera Utara.--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang, dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan posisinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:Jokowi dan Iriana Sambut Kreativitas Pengusaha Wonogiri di Acara PNM Mekaar

Kaesang secara terbuka mengumumkan bahwa Jokowi dapat mengambil alih jabatan Ketua Umum PSI jika dikehendaki.

Kaesang bahkan mengungkapkan kesiapannya untuk memberikan jaket berwarna merah bertuliskan "Ketua Umum" kepada Jokowi sebagai simbolisasi kesediaannya untuk memberikan posisi tersebut.

Hal ini menjadi tanggapan Kaesang terhadap pertanyaan wartawan mengenai potensi keanggotaan Jokowi di PSI apabila partai tersebut berhasil melewati ambang batas parlemen dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pergulatan Elektabilitas Capres-Cawapres: Jokowinomic, Debat Pilpres, dan Sorotan Media Asing

"Mengenai kemungkinan itu, Insya Allah, jika beliau mau, beliau bisa menggunakan jaket ini (jaket PSI dengan tulisan Ketua Umum), tanpa ada nama saya. Saya berharap beliau memutuskan untuk bergabung dengan PSI," ungkap Kaesang kepada wartawan di Sun Plaza, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu malam.

Dalam merespons pertanyaan terkait dukungannya terhadap PSI menjelang pemungutan suara Pemilu 2024, Jokowi menyampaikan tanggapannya secara positif. "Saya sudah menyatakan sebelumnya, saya selalu mendukung PSI," tandasnya.

Sebagai catatan, Jokowi telah bertemu dengan PSI sebanyak tiga kali, pertama di Yogyakarta pada akhir pekan tanggal 27 Januari, kedua di Bandung, Jawa Barat pada 3 Februari, dan ketiga di Medan, Sumatera Utara, pada malam yang sama. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Groundbreaking Memorial Park IKN, Menghormati Para Pahlawan dan Pendiri Bangsa

Namun demikian, menurut Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara. Ambang batas tersebut ditetapkan minimal empat persen dari total suara sah secara nasional untuk dapat mengikuti penentuan perolehan kursi anggota DPR.(*)

Sumber: