Rentcar MaC
Mau iklan?

Sekdisdikbud Kalbar: ASN Dilarang Ikut Terlibat Dalam Politik Praktis

Sekdisdikbud Kalbar: ASN Dilarang Ikut Terlibat Dalam Politik Praktis

Massa aksi menyampaikan lima tuntutan untuk Disdikbud Kalbar. -Dok. Istimewa-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Kalimantan Barat Melakukan Aksi Stop Keterlibatan ASN Dalam Politik Praktis yang dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat (Disdikbud Kalbar), pada Siang hingga sore hari, Senin, 14 Oktober 2024.

Aksi yang dihadiri sekitar 50an massa tampak berapi api melakukan aksi damai di halaman kantor.

Sekdisdikbud Kalbar, Linda saat menerima massa aksi. 

Peserta aksi hanya diterima oleh Sekdisdikbud karena Kadisdikbud, Rita Hastarita sedang ada dinas di Kubu Raya. 

Kekesalan massa aksi disampaikan saat penyampaian orasi langsung di depan Sekdis Disdikbud Kalbar.

"Dinas Pendidikan & Kebudayaan KalimanPtan Barat adalah instansi yang tidak bisa berpikir," tegas Koordinator Aksi, Hapis. 

BACA JUGA: Polisi Lakukan Penyelidikan Pembegalan Motor di Parit Bugis, Ade : Korban Tidak Melaporkan

Dalam pertanyaan yang disampaikan oleh massa aksi kepada Sekdis dikbud "Apakah ASN boleh untuk ikut berpolitik praktis bu?"

"Kami punya hak pilih namun ASN tidak boleh ikut politik praktis dan tetap mengkuti aturan," jawab Linda selaku Sedisdikbud Kalbar. 

Dalam kesempatan yang sama, AKP Samidi mengatakan "Kami TNI-Polri secara jelas tidak boleh ikut politik praktis namun mengenai ASN bukan ranah saya untuk menjawab".

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi yang dibacakan oleh Koordinator Aksi. 

  1. Menuntut Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kalimantan Barat Rita Hastarita, S.sos., M.Si. untuk-turun dari jabatan.
  2. Menuntut seluruh ASN dalam lingkup Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kalimantan Barat untuk tidak mengikuti langkah Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kalimantan Barat.
  3. Stop memberikan ruang dan fasilitas kampanye ke setiap paslon peserta Pilkada.
  4. Menuntut Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kalimantan Barat untuk tetap bersikap netral.
  5. Apabila dalam kurun waktu 3x24 jam, tuntutan kami tidak diindahkan maka kani akan melakukan aksi dengan gelombang masa yang lebih besar.

Sumber: