Backlink
Rentcar MaC

KPU Kota Singkawang Rilis Data Pindah Memilih, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

KPU Kota Singkawang Rilis Data Pindah Memilih, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

KPU Kota Singkawang saat gelar rapat terkait Penetapan Daftar Pemilih Tetap-kpu_singkawang-Instagram

- Tugas belajar/menempuh pendidikan.

- Pindah domisili.

- Tertimpa bencana.

- Bekerja di luar domisili.

BACA JUGA:KPU Kota Singkawang Open Rekrutmen KPPS, Ini Dia Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

“Untuk persyaratannya membawa dokumen KTP elektronik, kartu keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta dokumen pendukung alasan pindah memilih ke sekretariat atau Posko Pindah Memilih di PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota setempat. Jika sudah terdaftar dalam DPT, petugas akan mendaftarkan nama pemilih bersangkutan ke dalam daftar pemilih pindahan,” terangnya.

Umar juga mengatakan untuk layanan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara untuk 9 keadaan tertentu dan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk 4 keadaan tertentu.

“Paling lambat H-30 sebelum hari pemungutan suara sebagaimana 9 keadaan tertentu yang sudah disebutkan ya. H-30 ini pada 28 Oktober 2024. Sedangkan H-7 atau paling lambat 20 November 2024 yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan/atau tertimpa bencana,” tutupnya.

Sumber: rri