Rentcar MaC
Mau iklan?

Polri Melakukan Penyelidikan Terhadap 21 Tindak Pidana Pada Pemilu 2024

Polri Melakukan Penyelidikan Terhadap 21 Tindak Pidana Pada Pemilu 2024

Tindak pidana pemilu dalam fokus penyidikan Satgas Gakkumdu Polri-RRI-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri mengungkapkan bahwa saat ini ada 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.

Kasatgas Gakkumdu Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Raka, Menginspirasi dan Membuka Peluang untuk Generasi Muda

Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya dihentikan karena kurangnya bukti, sementara 10 tindak pidana telah mencapai tahap II.

Dari 10 tindak pidana tersebut, 4 sudah dalam tahap sidang, 6 sudah diputuskan oleh pengadilan, dan masing-masing satu tindak pidana telah melewati tingkat banding dan diputus dibebaskan dalam banding.

BACA JUGA:Apresiasi dan Imbauan dari TKN Prabowo Gibran Menyusul Hasil Survei LSI Denny JA

Djuhandani juga menginformasikan bahwa sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis, dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding.

Dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi selama masa kampanye, sedangkan 8 lainnya terjadi selama masa pendaftaran.

Djuhandani menegaskan bahwa Satgas Gakkumdu terus melakukan evaluasi untuk memperkuat kewenangannya, dan pentingnya penegakan pidana pemilu dalam mencegah pelanggaran oleh peserta pemilu.

BACA JUGA:Anies Baswedan Memberikan Tanggapan Bahwa Bansos Harus Mengikuti Kebutuhan Rakyat, Bukan Politisi

Sebelumnya, Bawaslu RI telah menyatakan keprihatinan atas peningkatan tindak pidana pemilu dari pemilu ke pemilu. Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, menekankan perlunya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebagai garda terdepan dalam penindakan pidana pemilu.

Evaluasi terus dilakukan untuk memperkuat peran Sentra Gakkumdu agar dapat lebih efektif dalam menangani tindak pidana pemilu, di tengah kendala multitafsir dalam undang-undang dan batasan waktu penanganan yang singkat.***

Sumber: disway