Isi 5 Tuntutan Warga Kabupaten Ketapang Terhadap Polda Kalbar Terkait Kasus Bupati Ketapang
Salah satu demonstran saat menyampaikan tuntutan kepada Polda Kalbar terkait kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Bupati Ketapang, Kamis 3 Oktober 2024-Pontianak Disway-Kamera
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Sejumlah warga dari Kabupaten Ketapang menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Kalbar untuk menyampaikan aspirasinya pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar para aparat penegak hukum segera memproses kasus Bupati Ketapang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Berikut adalah isi tuntutan warga Kabupaten Ketapang terhadap Polda Kalbar.
1. Menuntaskan kasus penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Bupati Ketapang dan para pejabat.
2. Menuntaskan pengungkapan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Sandai yang sampai sekarang belum bisa digunakan sama sekali.
3. Mengusut aliran napak tilas 1, napak tilas 2 jika terjadi penyimpangan dana untuk melakukan proses hukum.
4. Mendesak Polda Kalbar untuk serius memproses hukum terhadap kasu-kasus korupsi yang terjadi di Ketapang.
5. Memohon Polda Kalbar untuk turut membantu menyelesaikan permasalahan perusahaan PT Gemilang dengan masyarakat yang tidak kunjung selesai.
BACA JUGA:Penambangan Emas Ilegal oleh WNA China di Ketapang Rugikan Negara Rp1,020 Triliun
Spanduk yang dibawa oleh para demonstran menampilkan tulisan “TOLONG PAK KAPOLDA, PROSES HUKUM BUPATI KETAPANG ” dan tuduhan penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan anggaran proyek Food Estate di Teluk Keluang, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Tidak hanya itu, para demonstran juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan memberantas dugaan korupsi di Ketapang.
“KPK Tolong datang ke Ketapang,” teriak mereka dalam aksi tersebut. Selain KPK, demonstran juga meminta Kapolda Kalimantan Barat untuk segera memproses Bupati Ketapang terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mereka klaim telah merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Diduga Tak Bisa Berenang, Seorang Pemancing Tenggelam di Dermaga Tembilok Ketapang
Sumber: