Rentcar MaC
Mau iklan?

Tugas dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024, Persiapan dan Penghargaan

Tugas dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024, Persiapan dan Penghargaan

Peran dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024-RRI-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Sebanyak 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Kamis lalu. Mereka akan memainkan peran vital dalam Pemilu 2024, dan pertanyaan seputar gaji mereka selama satu bulan tugas telah muncul.

BACA JUGA:Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Santai Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet

Sebelum diangkat sebagai anggota KPPS, para anggota telah mengikuti Bimtek untuk Pemilu 2024 pada 25-27 Januari 2024. Gaji anggota KPPS telah diatur oleh Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK 02/2002 dan akan dibayarkan setelah masa tugas berakhir pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan peningkatan gaji untuk Ketua KPPS pada Pemilu 2024. Dibandingkan dengan Pemilu 2019, honor Ketua KPPS saat ini naik 118%, mencapai Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 550 ribu. Sementara itu, anggota KPPS 2024 akan menerima honor sebesar Rp 1,1 juta, naik Rp 650.000 dari Pemilu 2019.

 

Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

  • Ketua PPK Pemilu 2024: Rp 2.500.000
  • Anggota PPK Pemilu 2024: Rp 2.200.000
  • Sekretaris PPK Pemilu 2024: Rp 1.850.000
  • Pelaksana PPK Pemilu 2024: Rp 1.300.000

 

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS):

  • Ketua PPS Pemilu 2024: Rp 1.500.000
  • Anggota PPS Pemilu 2024: Rp 1.300.000
  • Sekretaris PPS Pemilu 2024: Rp 1.150.000
  • Pelaksana PPS Pemilu 2024: Rp 1.050.000

 

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

  • Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

BACA JUGA:Muhammadiyah: Tuntut Jokowi Batalkan Pernyataan Pemihakan dan Kampanye Presiden

Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):

  • Pantarlih Pemilu 2024: Rp 1.000.000

 

Tugas dan wewenang anggota KPPS, diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, mencakup pengumuman daftar Pemilih, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, serta pemeliharaan integritas kotak suara. Sebagai bentuk penghargaan, gaji mereka diatur sesuai dengan aturan yang berlaku, mencerminkan kenaikan signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.***

Sumber: Disway.id