Muhammadiyah: Tuntut Jokowi Batalkan Pernyataan Pemihakan dan Kampanye Presiden
Presiden Jokowi menunjukkan bahwa aturan memperbolehkan presiden dan wakil presiden untuk berkampanye (foto: Sekretariat Presiden)--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Muhammadiyah memberikan respons terkait pernyataan kontroversial Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa presiden berhak melakukan kampanye dan memihak.
BACA JUGA:Anies Berani Ambil Keputusan: Timnas Amin Tak Usah Laporkan Pernyataan Jokowi, Buat Apa?
Menurut Muhammadiyah, pernyataan tersebut langsung memicu kontroversi.
Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye dan memihak, dengan alasan hak demokrasi dan politik.
Muhammadiyah menilai pernyataan ini menimbulkan polemik di masyarakat, meskipun Jokowi memberikan klarifikasi bahwa kampanye yang dimaksud tidak menggunakan fasilitas negara.
Dalam keterangan resmi, Muhammadiyah menyoroti bahwa, meskipun sesuai hukum, pernyataan Jokowi terlepas dari esensi kampanye dan Pemilu.
BACA JUGA:Cak Imin Angkat Bicara Mengenai Temuan BPK Terhadap Kerugian Rp 17,6 Miliar di Kemenaker pada 2012
Muhammadiyah mengambil pendekatan filosofis, etis, dan teknis terhadap pernyataan presiden.
Muhammadiyah mendesak Jokowi untuk mencabut pernyataannya yang dapat mempengaruhi ketidaknetralan institusi kepresidenan.
Mereka juga meminta Jokowi untuk menjadi teladan yang taat hukum dan menjunjung tinggi etika. Selain itu, Muhammadiyah menuntut peningkatan sensitivitas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan peran pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan di Pemilu.
BACA JUGA:Beras Bansos Stiker Prabowo-Gibran Viral, Timnas AMIN Desak Tindakan Tegas Bawaslu
Muhammadiyah berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Pemilu berlangsung jujur dan adil, tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara.
Dalam rangka menjaga keadilan, Muhammadiyah mendesak lembaga-lembaga terkait, termasuk Bawaslu, DPR, dan MK, untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara dalam penyelenggaraan Pemilu.(*)
Sumber: