Rentcar MaC
Mau iklan?

Beras Bansos Stiker Prabowo-Gibran Viral, Timnas AMIN Desak Tindakan Tegas Bawaslu

Beras Bansos Stiker Prabowo-Gibran Viral, Timnas AMIN Desak Tindakan Tegas Bawaslu

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) mengecam dengan tegas bantuan sosial (Bansos) berupa beras dari Bulog yang menjadi viral di media sosial karena ditempelkan stiker Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Belakangan, bantuan sosial (Bansos) berupa beras dari Bulog yang diberi stiker Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi viral di media sosial.

BACA JUGA:Paslon Nomor 2 ini Santuy Tanggapi Ucapan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'

Timnas Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) merespons fenomena ini dengan mengutuk keras tindakan tersebut. Menurut Jubir Timnas AMIN, Iwan Tarigan, cara seperti itu dalam pembagian bansos dapat mendatangkan keuntungan pada pihak tertentu.

"Kami dari Timnas AMIN mengutuk keras Bansos yang ditempeli Stiker 02 Prabowo Gibran, karena hal ini dapat memberikan keuntungan pada pihak tertentu," ujar Iwan Tarigan dalam keterangannya pada Jumat, 26 Januari 2024.

BACA JUGA:Heboh! Timnas AMIN Terkejut Mendengar Pernyataan Jokowi Tentang Hak Presiden Berkampanye dan Memihak

Iwan menegaskan bahwa anggaran untuk bansos berasal dari APBN, bukan uang pribadi atau kelompok tertentu.

Oleh karena itu, Timnas AMIN meminta Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas dugaan pelanggaran ini. Jika bansos digunakan sebagai alat kampanye, maka itu dapat dianggap sebagai politik uang," tegas Iwan.

Menurutnya, penyalahgunaan bansos untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu adalah pelanggaran berat yang sudah melanggar Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Pasangan AMIN Mendapatkan Dukungan Penuh Dari Ulama Dan Pondok Pesantren Di Tasikmalaya, Tapi Ada Kesepatannya

"Kami meminta Bawaslu untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, karena Paslon 02 sudah melakukan pelanggaran berat.

Apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung atau tidak langsung, maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang," terangnya.

Timnas AMIN juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas program bansos.

BACA JUGA:TIMNAS AMIN Minta KPU Evaluasi Singkatan dari Gibran

Sumber: politik indonesia