Rentcar MaC
Mau iklan?

PKS Pecat Kader Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Singkawang

PKS Pecat Kader Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Singkawang

Tampang Anggota DPRD Singkawang yang tersandung kasus persetubuhan anak dibawah umur, tapi tetap dilantik menjadi dewan.-Dok. Istimewa-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menindaklanjuti kasus yang menyeret kadernya berinisial HA sekaligus anggota DPRD Singkawang yang baru dilantik pada Selasa, 17 September 2024 lalu, 

HA sendiri yang jadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur, tersebut kini telah dipecat.

"Sudah (dipecat), sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum," kata Ahmad Heryawan selaku Pelaksana Harian Presiden PKS.

Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher juga menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap tindakan asusila yang terjadi. Kader yang terlibat juga dipecat dari keanggotaannya di partai maupun sebagai anggota DPRD.


Ahmad Seryawan selaku Presiden DPP PKS-aheryawan-Instagram

"PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikitpun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas. Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD," katanya.

BACA JUGA:Presiden DPP PKS Angkat Suara Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Anggota DPRD Singkawang

Diketahui juga HA yang berstatus tersangka kasus asusila dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU RI mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," katanya.

Adapun Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mendorong adanya penangguhan jabatan terhadap HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Menurutnya, DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik karena sudah dilantik.

BACA JUGA:Edi-Bahasan Kembali Dapat Rekomendasi dari PKS

"Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," terangnya.

Dalam kasus ini, HA sendiri dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber: detiknews