Rentcar MaC
Mau iklan?

Kupas Tuntas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Anggota DPRD Singkawang

Kupas Tuntas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Anggota DPRD Singkawang

Wajah pihak tersangka yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur-yokalbarcom-Instagram

Bagaimana Status Hukum Sosok HA?

Status hukum persetubuhan di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, terutama terkait dengan persetubuhan di luar pernikahan, persetubuhan paksa, dan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hukum persetubuhan:

1. Persetubuhan di Luar Nikah 

Di Indonesia, persetubuhan di luar pernikahan secara umum tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun hal ini dapat dianggap melanggar norma sosial dan agama, tergantung pada konteks wilayah dan keyakinan. 

Beberapa wilayah di Indonesia yang menerapkan hukum adat atau hukum syariah (seperti Aceh) memiliki aturan khusus yang lebih ketat terkait zina dan persetubuhan di luar nikah.

2. Persetubuhan Paksa (Pemerkosaan)

Pemerkosaan atau persetubuhan paksa adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP. Pemerkosaan diartikan sebagai tindakan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan. Ancaman hukuman untuk pelaku pemerkosaan dapat mencapai 12 tahun penjara.

3. Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

Persetubuhan dengan anak di bawah umur adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Persetubuhan dengan anak di bawah 18 tahun, meskipun dengan persetujuan anak, tetap dianggap sebagai tindak pidana karena anak dianggap belum cakap hukum. Hukuman bagi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara, dan dalam beberapa kasus yang dianggap berat, hukuman seumur hidup atau hukuman mati dapat dikenakan, terutama jika korban mengalami luka parah atau meninggal dunia.

Adapun dalam kasus ini, HA sendiri terancam dijerat UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:Belum Dapatkan Keadilan, Orang Tua Korban Buat Surat Terbuka untuk Presiden Soal Kasus Anggota DPRD Singkawang

Bagaimana Keadaan Korban?

Roby Sanjaya dan Mardiana Maya Satrini yang merupakan kuasa hukum korban mengatakan setelah kejadian tersebut, kondisi korban masih mengalami trauma. Apabila ada sedikit suatu hal yang menyangkut tentang pelaku, korban pasti menangis.

"Dak tau hari ini kenapa, pusing kalau ngingat dia," kata korban.

Sumber: