Rentcar MaC
Mau iklan?

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat 2024

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat 2024

Mata Uang Indonesia-Wanjay-Pinterest

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pada tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat mengalami kenaikan sebesar 3,6%, yaitu meningkat Rp 94.000 dari UMP 2023. UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.702.616, sedangkan UMP tahun sebelumnya adalah Rp 2.608.601. 

Kenaikan ini dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). pertumbuhan ekonomi Kalbar tercatat sebesar 4,48%, dan inflasi di angka 2,26%. Penetapan UMP ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum, serta mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Peningkatan UMP ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja, terutama di tengah inflasi yang masih terkendali. Namun, para pelaku usaha juga perlu mempersiapkan diri untuk menyesuaikan upah karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, UMP yang telah ditetapkan diharapkan bisa menjadi acuan bagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika UMK ditetapkan lebih rendah dari UMP, kabupaten/kota tersebut diwajibkan mengikuti UMP sebagai standar minimum.

Penetapan UMP Kalbar 2024 melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Mereka menggunakan formula perhitungan yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi sosial-ekonomi lainnya untuk menetapkan besaran UMP yang adil bagi semua pihak.

BACA JUGA:Pontianak GMT+7: Keunikan Waktu di Kota Khatulistiwa

UMP 2024 ini mulai berlaku pada Januari 2024, dan diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Kalimantan Barat. Harisson, Penjabat Gubernur Kalbar, juga menekankan pentingnya semua pihak mematuhi ketentuan ini agar tercipta keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Pemerintah Provinsi Kalbar telah menyurati beberapa bupati di wilayahnya untuk memastikan implementasi UMP yang tepat. Penetapan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan standar hidup pekerja dan turut berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas dan kesejahteraan di daerah tersebut.

Sumber: