Polisi Tetapkan Operator Excavator Sy sebagai Tersangka dalam Kecelakaan Kerja Tragis di Sungai Kunyit
Kasatreskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti, didampingi Kasi Humas AKP Suwanto dan Kanit Reskrim Ipda Dian Kristianto, saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Aula Rupatama Polres Mempawah, Kamis, 5 September 2024.-Dian Sastra-wa
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH- Satreskrim Polres Mempawah, Polda Kalbar, menetapkan Sy, 29 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi di areal SGAR PT Borneo Alumina Indonesia (BAI). Dalam insiden tersebut, seorang pengawas bernama Kon Ji Fam meninggal dunia setelah tergilas excavator.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti mengungkapkan penetapan tersangka dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis 5 September 2024 sore.
Kecelakaan terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024, di lokasi proyek Smelter Grade Alumina Refinery PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat Kabupaten Mempawah Hari Ini, 6 September 2024
Menurut Kasatreskrim, Sy adalah operator excavator, sementara Kon Ji Fam berperan sebagai pengawas di lapangan. Pada hari kejadian, setelah jam istirahat, Sy melanjutkan pekerjaan dengan mengoperasikan excavator. Saat Sy memundurkan excavator, ia mendengar teriakan kesakitan dan segera menghentikan kendaraan. Sy turun dari excavator dan menemukan Kon Ji Fam terlindas.
Sy berusaha memindahkan excavator untuk menyelamatkan korban, namun Kon Ji Fam mengalami luka berat di bagian perut dan kaki. Korban dilarikan ke Klinik Kesehatan PT Chaileco dan kemudian dirujuk ke RSUD dr Rubini Mempawah, namun diduga sudah meninggal dunia dalam perjalanan.
Jenazah Kon Ji Fam telah dibawa ke rumah duka di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Sy.
Sy dikenakan Pasal 359 KUHP yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian.
Sumber: harian disway kalbar