Kajian Fiqih Wanita : Bedah Kitab Ibanah Wal Ifadhah, Kupas Tuntas Permasalahan Kaum Perempuan
Kajian Fiqih Wanita: Bedah Kitab "Ibanah Wal Ifadhah" Kedua Kalinya Diadakan di Kalimantan Barat.-pontianakinfo.disway.id-Kamera
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID Pontianak – Sebuah kajian khusus untuk wanita kembali digelar dengan tema besar "Kajian Fiqih Wanita" yang memasuki sesi kedua. Pada kesempatan kali ini, acara tersebut menampilkan bedah kitab "Ibanah Wal Ifadhah", yang secara mendalam mengupas tuntas permasalahan yang sangat relevan bagi kaum perempuan, yaitu seputar Haid, Nifas, dan Istihadhah. (01/09/24).
Acara yang berlangsung di Aula Wakil Walikota Pontianak, Jl. KS. Tubun ini dihadiri oleh ratusan peserta wanita dari berbagai kalangan. Mereka tampak antusias mengikuti setiap sesi yang disampaikan oleh para pemateri. Kajian ini bukan hanya sekadar diskusi, tetapi juga menjadi forum tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta bisa langsung menanyakan berbagai hal terkait tema yang dibahas.
Argha, Penggagas Media Pelajaran Kedua yang merupakan media informasi seputar fiqih kontemporer pertama di Kalimantan Barat menghadirkan topik pembahasan yang sangat penting dikalangan wanita.
"Mengingat permasalahan Haid, Nifas, dan Istihadhah merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari perempuan yang memiliki implikasi langsung terhadap pelaksanaan ibadah. Dalam Islam, pemahaman yang benar tentang ketiga kondisi ini sangat dibutuhkan agar seorang Muslimah dapat menjalankan ibadah dengan baik dan benar." Ujar Argha.
BACA JUGA:Ketua Fatayat NU Sungai Pinyuh Apresiasi Kegiatan Komunitas Pelajaran Kedua: Kajian Fiqih Wanita
Haid, Nifas, dan Istihadhah bukan hanya berdampak pada aspek spiritual seperti shalat dan puasa, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sosial dan psikologis seorang wanita. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang kondisi-kondisi ini adalah hal yang sangat krusial.
Kitab "Ibanah Wal Ifadhah" menjadi rujukan utama dalam kajian ini. Kitab ini dikenal karena menyajikan pembahasan yang komprehensif tentang masalah Haid, Nifas, dan Istihadhah. Dalam kajian ini, para pemateri mengupas berbagai bab dalam kitab tersebut, memberikan penjelasan yang jelas dan rinci, serta mengaitkannya dengan kondisi-kondisi aktual yang dihadapi oleh wanita masa kini.
Para peserta tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga diajak untuk mempelajari secara langsung isi dari kitab tersebut, di mana mereka diajak untuk memahami dalil-dalil syar'i yang menjadi dasar hukum terkait Haid, Nifas, dan Istihadhah.
Tingginya minat peserta terlihat dari jumlah yang hadir, yang tidak hanya berasal dari kalangan ibu rumah tangga, tetapi juga para pelajar, mahasiswa, dan pekerja. Mereka menganggap kajian ini sebagai salah satu cara untuk memperdalam pengetahuan agama, khususnya terkait dengan fiqih wanita.
BACA JUGA:Pertama Kali di Kalimantan Barat, Kajian Fiqih Wanita Dipadati Muslimah Penjuru Kota
Salah satu peserta, Nur Aisyah, mengungkapkan bahwa kajian seperti ini sangat membantu dirinya dalam memahami masalah yang seringkali menjadi dilema.
"Banyak dari kita yang masih bingung tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat haid atau nifas, jadi kajian ini sangat bermanfaat," ujarnya.
Kajian Fiqih Wanita ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan pemahaman yang mendalam bagi para peserta, sehingga mereka dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman yang benar, seorang Muslimah diharapkan dapat menjalani ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk, serta mampu menjalankan perannya dalam masyarakat dengan lebih baik.
Sumber: pontianakinfo.disway.id