Rentcar MaC
Mau iklan?

Memasuki Hari Kedua Pendaftaran Cabup di KPU Mempawah, Paslon Masih Nihil

Memasuki Hari Kedua Pendaftaran Cabup di KPU Mempawah, Paslon Masih Nihil

Ketua Komisioner KPU Mempawah, Lutfiadi Menyampaikan pada hari kedua ini, tidak ada bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar di KPU Mempawah. Ujar Lutfiadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 28 Agustus 2024 sore. -Pontianak Disway Kalbar-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH - Memasuki hari kedua masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati di Pilkada Mempawah 2024, suasana menunjukkan belum ada terlihat dari paslon yang tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mempawah, Kalimantan Barat. 

Diketahui bersama, pada Rabu 28 Agustus 2024 ini, merupakan hari kedua pembukaan paslon yang akan berkompetisi di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Umum 2024 di KPU Mempawah berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Saat ini, hari kedua pendaftaran yaitu 28 Agustus, KPU Mempawah tetap membuka pendaftaran sesuai ketentuan, yakni dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB.


Tampak Seluruh Komisioner KPU Mempawah foto bersama, usai menggelar pers rilis terkait pendaftaran Paslon Pilkada di halaman Kantor KPU Mempawah, Rabu 28 Agustus 2024 sore.-Pontianak Disway -Foto Dokumentasi KPU Mempawah

"Pada hari kedua ini, tidak ada bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar di KPU Mempawah," ujar Ketua KPU Mempawah, Lutfiadi.

Untuk pendaftaran pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, KPU Mempawah menginformasikan bahwa pendaftaran akan dibuka dari pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB. Lutfiadi mengungkapkan bahwa dua pasangan calon telah terkonfirmasi akan mendaftar. 

"Pasangan calon pertama adalah Hj. Herlina SH, M.H., bersama Juli Suryadi Burdadi SH, M.S.I, Sementara itu, paslon lainnya, Dr. Ir. Mardan Adijaya, M.Sc, dan Bukhori, yang baru melakukan pembuatan aplikasi SILON pada hari kedua, direncanakan akan mendaftar pada pukul 15:00 WIB sore," jelas Lutfiadi.

Lutfiadi juga menambahkan bahwa sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah disampaikan, paslon yang ingin mendaftar ke KPU diwajibkan untuk memberitahukan melalui surat yang disampaikan H-1 sebelum pendaftaran, dan surat tersebut harus mencantumkan hari serta tanggal pendaftaran. 

Sumber: harian disway kalbar