Backlink
Rentcar MaC

Ketua Ikadum Sintang Desak Polisi Untuk Proaktif Tangani Kematian Anastasia

Ketua Ikadum Sintang Desak Polisi Untuk Proaktif Tangani Kematian Anastasia

Foto: Ketua Ikadum Sintang, Sopian (tengah), Sekretaris Ikadum Sintang, Petrus Silik (kanan) dan Kuasa Hukum Suami Almarhum Anastasia, Yustinus Bianglala (kiri baju putih) Saat Gelar Konferensi Pers di Salah Satu Cafe di Nanga Pinoh pada Rabu 21 Agustus 2-Pontianak Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWIKetua Ikatan Keluarga Besar Dayak Uud Danum (Ikadum) Sintang, Sopian mendesak kepada penegak hukum terutama pihak kepolisian supaya proaktif mengusut tuntas tentang kematian Anastasia. 

Hal tersebut disampaikannya pada saat konferensi pers oleh kuasa hukum suami dari almarhum Anastasia, terkait penjelasan perihal kematian dan status hukum almarhum Anastasia dalam dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di salah satu Cafe di Nanga Pinoh pada Rabu 21 Agustus 2024.

"Saya sebagai Ketua Ikadum Kabupaten Sintang bersama kawan saya ingin menegaskan saja bahwa masalah materi kami serahkan kepada pengacara, tetapi sebagai ketua perkumpulan menegaskan mendesak penegak hukum terutama pihak kepolisian supaya proaktif mengusut ini, karena anggapan kami bahwa kematian almarhum Anastasia ini tidak wajar dan keluarga mereka harmonis saja," ungkap Sopian.

BACA JUGA:Gelar Konferensi Pers, Bianglala Sampaikan Perihal Kematian dan Status Hukum Anastasia

Sopian menjelaskan, suami almarhum Anastasia masih ber paman dan dia meminta bantu untuk mendampinginya. dia juga menyampaikan harapan pihak keluarga melalui Ikadum  supaya pihak penegak hukum proaktif dalam menangani permasalahan ini.

Disisi lain, Kuasa hukum pihak keluarga almarhum Anastasia, Yustinus Bianglala menjelaskan bahwa desakan yang disampaikan oleh Ketua Ikadum Sintang ini sangat penting, namun di katakan nya tidak untuk memaksakan A menjadi B, tidak terbukti menjadi terbukti.

"Desakan ini penting, namun tidak untuk memaksakan A menjadi B, seperti tidak terbukti menjadi terbukti. Kalau nanti dalam proses penyelidikan dari kepolisian ternyata memang tidak ada yang mengancam almarhum, itulah buktinya tetapi kalau ada harus  diselidiki sampai tuntas,"pungkas Bianglala.

Sumber: disway kalbar