Rentcar MaC
Mau iklan?

Penjual 48 Paket Sabu Siap Edar di Kubu Raya Berhasil Diamankan Polisi

Penjual 48 Paket Sabu Siap Edar di Kubu Raya Berhasil Diamankan Polisi

AM alias gondrong (35) selaku pengedar dan pemakai saat berhasil diamankan di kediamannya-tbnewspolreskuburaya-Web

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polres Kubu Raya berhasil mengungkap peredaran narkoba, sedikitnya ada tujuh kurir dan penjual narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba selama bulan Juli 2024. 

Salah satu di antaranya adalah seorang pria berinisial AM Alias Gondrong (35) yang merupakan pengedar sekaligus pemakai, dia berhasil ditangkap petugas di kediamannya Jalan Surau Taruna Desa Sungai Deras Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya setelah mengemas 48 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Penangkapan AM Alias Gondrong pada hari Senin 22 Juli 2024 merupakan hasil penyelidikan secara mendalam yang dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya berkat informasi dari masyarakat.

AKBP Wahyu Jati Wibowo selaku Kapolres Kubu Raya, menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya mengungkapkan, keberhasilan ini tidak luput dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihaknya. Kapolres juga mengatakan, di bulan Juli 2024 Polres Kubu Raya berhasil mengungkap tujuh kurir dan pengedar narkoba di wilayah daratan dan perairan.

BACA JUGA:Kebakaran di Parit Baru, Gang Flamboyan 3B. Pemilik Rumah Alami Kerugian Besar

"Penangkapan AM selaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan mendalam dan hasilnya pelaku dapat kami amankan beserta 48 paket narkotika jenis sabu siap edar," kata Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers, Senin 5 Agustus 2024.

Adapun AKP Sagi selaku Kasat Narkoba, mengatakan 48 paket sabu siap edar dengan berat bruto 15,12 gram didapati petugas di dalam dompet dan saku celana kanan dan kiri pelaku dan saat di introgasi MA Alias Gondrong mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

"Barang tersebut pelaku dapat dari seorang pria yang ia tidak kenal di daerah beting Kecamatan Pontianak Timur dengan cara membelinya. AM membeli sebanyak empat jie dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), kemudian sabu tersebut AM pecah menjadi 48 paket kecil yang dikemas dengan menggunakan plastik klip kecil dan di balut dengan isolasi kertas," kata Sagi.

Sagi juga menjelaskan, dari 48 paket sabu siap edar tersebut beratnya bervariasi dari 0.4 gram sampai 0,9 gram, kemudian perpaketnya AM jual dengan bervariasi harga.

BACA JUGA:Dua Pencuri Kabel PLN di Sungai Raya Berhasil Diamankan, Satu Orang Masih Berstatus DPO

"Dari hasil pemeriksaan, AM ini menjual paket sabut tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp. 40.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 80.000,- dan Rp. 100.000,-, sehingga dari penjualan tersebut AM alias Gondrong ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000, namun 48 paket sabu siap edar tersebut belum sempat di jual AM," katanya.

 Rencana AM, uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," sambungnya.

Sagi juga menyebut pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya yang dapat merusak generasi muda.

" Sesuai komitmen dan arahan bapak Kapolres Kubu Raya bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar secara komprehensif serta dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir,"ungkap Sagi.

Sumber: https://tbnewspolreskuburaya.com