Penjual 48 Paket Sabu Siap Edar di Kubu Raya Berhasil Diamankan Polisi
AM alias gondrong (35) selaku pengedar dan pemakai saat berhasil diamankan di kediamannya-tbnewspolreskuburaya-Web
Akibat perbuatannya tersebut, AM alias gondrong dijerat dengan Tindak Pidana setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: https://tbnewspolreskuburaya.com