Rentcar MaC
Mau iklan?

Netralitas ASN Saat Pilkada, Ani Sofian: Jangan Tunjukan Dukungan Berlebihan!

Netralitas ASN Saat Pilkada, Ani Sofian: Jangan Tunjukan Dukungan Berlebihan!

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian --Pontianak.go.id

PONTIANAK.INFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menghadiri penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Pontianak di Hotel Harris Pontianak, Jumat (2/8/2024) ia menyampaikan beberapa pesan terkait pelaksanaan Pilkada, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar). 

 

“Ada 11 macam integritas, sebaiknya ditempel di dinding supaya kita baca dan melaksanakannya dengan baik," ujar Ani dilansir dari laman pontianak.go.id

 

Ani Sofian berpesan kepada PPK dan PPS Pilkada agar tetap berkonsentrasi dan menjaga kesehatan, sebab petugas yang nantinya akan melaksanakan tugas harus dalam kondisi fit. Hal tersebut tentunya berpengaruh besar kepada tugas-tugas yang mereka jalani selama proses Pilkada berjalan lancar.

 

Ani juga menekankan tentang pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. ASN harus netral, dengan tidak menunjukkan  dukungannya kepada salah satu calon. Namun demikian, mereka  tetap memiliki hak pilih dalam Pilkada. Hukum disiplin juga telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mereka yang melanggar aturan netralitas. 

 

“Hukuman disiplin bagi ASN telah jelas tertuang dalam aturan, ada ringan, sedang dan berat. Kalau berat itu bisa sampai pada pemecatan," imbuh Ani.

 

Ani Sofian mengimbau kepada masyarakat Kota Pontianak agar menggunakan hak pilih mereka dengan sebaik-baiknya dalam Pilkada nantinya, terutama pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar. 

 

“Ajak sanak saudara ke TPS-TPS untuk pemilihan kepala daerah nanti, mari kita sukseskan Pilkada tahun ini, sebagaimana kesuksesan Pemilu yang baru saja kita laksanakan," pungkasnya. 

Sumber: pontianak.go.id