Pemilik K-Gym Pontianak Resmi Ditahan, Pengacara Keluarga Korban: Kami Mengapresiasi Kinerja Polisi
Pengacara Owner K-Gym Pontianak FN (22) Sumardi M.Noor saat memberikan keterangan terkait penahanan pemilik K-GYM di Kafe Cinta Jl Ampera pada Rabu (31/7/2024) sore.-Disway Kalbar/Mala-Disway Kalbar
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - SY alias AH yang merupakan Pemilik K-GYM Pontianak resmi ditahan pihak kepolisian pada Rabu (31/7/2024) usai melakukan pemeriksaan tersangka atas insiden kematian FN (22) yang terjatuh dari lantai 3 akibat terpental dari treadmill.
Terkait kasus kematian FN, polisi kemudian menetapkan SY alias AH, sebagai tersangka. Adapun penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Jika ada perpanjangan penahanan maka akan ditambah menjadi 40 hari ke depan.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan jika, pemilik K-gym diduga lalai dalam mengelola operasional gym sehingga peristiwa tersebut dapat terjadi.
Menanggapi itu, pengacara keluarga korban Sumardi M. Noor mengapresiasi kinerja Polresta Pontianak.
“Kami selalu kuasa hukum keluarga korban dalam hal ini mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang sangat luar biasa, mulai dari penetapan hingga penahanan tersangka,” ujar Sumardi M. Noor selaku pengacara keluarga korban saat dijumpai wartawan, Rabu (31/7/2024) sore.
BACA JUGA:Tren Kenaikan Harga XRP dan Potensinya untuk Mencapai Rekor Baru
Sumardi juga menuturkan jika ia berharap kasus ini akan dilanjutkan ke meja hijau, dan setelah keputusan pidana sudah dinyatakan inkrah ia akan melakukan gugatan perdataan terhadap K-GYM yang menurutnya tidak menunjukkan sikap tanggung jawab terhadap keluarga korban.
Kuasa hukum tersangka juga mengungkapkan jika akan melakukan permohonan pengalihan tahanan ke Polresta Pontianak, menurut Sumardi hal tersebut merupakan hak dari tersangka dan kuasa hukumnya namun dianulir atau tidak itu kembali ke penyidik lagi. Tidak hanya itu, kuasa hukum tersangka mengungkapkan juga akan melakukan restorative justice.
“Restorative justice ini sangat tidak pada tempatnya untuk ditempatkan pada persoalan ini. Karena kami dari pihak korban sangat kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.
Menurut Sumardi, sampai saat ini pihaknya masih menunggu dan berharap hal ini dapat diselesaikan dalam satu meja. Karena restorative justice tidak di ambil dari peristiwa ini.
“Kita menjunjung tinggi asas praduga, artikannya jika upaya tersebut mau dilakukan namun pihak kami menolak maka restorative justice itu akan gagal. Kami juga menerimanya akan kurang pas. Karena ini menyangkut nyawa seseorang maka disini merupakan letak keprofesional pihak kepolisian atas penetapan tersangka dan kami sangat berterima kasih,” tutupnya.
Sumber: disway kalbar