Rentcar MaC
Mau iklan?

Kasus Dugaan KDRT Terhadap Jonathan, Gelar Perkara di Polda Kalbar

Kasus Dugaan KDRT Terhadap Jonathan, Gelar Perkara di Polda Kalbar

Jonathan Tanuwidjaja Bersam Kuasa Hukumnya Shirat Nur Wandi di Polda Kalbar pada Jumat (26/7/2024)--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Kasus Dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami Jonathan Tanuwidjaja alias Jojo yang terjadi pada Selasa (22/8/2023) lalu mendapatkan titik terang setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 26 Juli 2024 di ruang gelar perkara bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Kalbar pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Melalui kuasa hukumnya, Shirat Nur Wandi, SH. membenarkan bahwa gelar perkaranya di Polda Kalbar, "Gelar perkaranya di Polda Kalbar dan sudah selesai nanti hasilnya kami sampaikan," ungkap Shirat saat dikonfirmasi via Whatsapp.

Menurut Shirat, insiden dugaan KDRT yang dialami kliennya terjadi di Jalan Lahan Kebun Sawit PT Infinitas Merah Putih, Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kabupaten Melawi.

“Dalam insiden tersebut, Eddy Hartono alias Asang diduga menyerang Jonathan alias Jojo dengan meninju dada bagian kirinya dan mencakar tangannya. Akibat serangan tersebut, klien kami mengalami luka cakar dan sesak di bagian dada serta trauma mendalam,” ungkap Shirat.

BACA JUGA:Cuaca Panas Beserta Kabut Dua Pekan Terakhir, Muncul Dari Tiga Titik di Kubu Raya.

Lanjutnya, setelah kejadian tersebut, klien kami langsung mendatangi Polres Melawi untuk melaporkan insiden tersebut. Sejak saat itu, Jonathan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya.

“Kami mendampingi Jonathan dalam proses hukum ini. Hari ini, kami berharap kasus ini dapat menemukan titik terang dan dijalankan berdasarkan hukum berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” tandasnya.

Shirat juga menekankan bahwa penanganan kasus ini harus berorientasi kepada keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dasar hukum yang kami pegang antara lain Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan hukum kepada korban. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tindak pidana penganiayaan. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM): Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” jelas Shirat.

Diingatkan Shirat, bahwa Pasal 27 UUD 1945 "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

“Kami berharap bahwa proses hukum yang berjalan ini dapat memberikan keadilan yang diharapkan oleh klien kami. Kami meminta agar pihak berwenang dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, transparan, dan adil. Kami akan terus memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini,” ucap Shirat mengakhiri keterangan persnya.

Sumber: disway kalbar