Tas Branded Turut Disita Kejagung, Sandra Dewi: Itu Hasil Endorse!
Petugas kejakasaan memindahkan barang bukti terkait kasus korupsi IUP PT Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan--SINDOnews
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang dilakukan oleh Harvey Moies kembali mencuat.
Hal tersebut disebabkan oleh tas-tas branded yang dimiliki Sandra Dewi. 88 tas branded yang disita Kejaksaan Agung karena diduga tas tersebut tersangkut kasus tindak pidana korupsi sang suami.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan jika tas mewah yang dimiliki merupakan hasil keringat Sandra Dewi. Ia mengungkapkan jika tas itu juga didapat Sandra Dewi dari hasil endorse dan telah diklarifikasi oleh penyidik.
"Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya," ucap Harris Arthur Hedar dilansir dari laman kompas.com.
BACA JUGA:Posko Relawan Edi Kamtono pada Pilwakot Pontianak 2024 Diresmikan
Harris mengungkapkan kalau Sandra Dewi awalnya sempat keberatan jika puluhan tas mewahnya turut disita.
Kendati begitu Kejagung juga menyita 8 kendaraan dengan rincian 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire. Adapun mobil Mini Cooper tersebut berpelat nomor B 883 SDW. Sandra juga berusaha untuk bersikap kooperatif demi kepentingan hukum.
Namun disisi lain, pihaknya juga akan membuktikan hal lainnya di pengadilan, termasuk yang dikuras dari ATM Harvey sejumlah 400.000 dollar AS dan uang bentuk rupiah Rp 13.581.013.347.
"Duit itu berada di rekening Pak HM, ya. Apakah uang itu dari hasil kejahatannya? Kita harus buktikan dulu di penelitian sama-sama," tutur Harris.
Sumber: kompas.com