Rentcar MaC
Mau iklan?

OJK Menerbitkan 4 Peraturan Baru Demi Meningkatkan Transparansi Mengenai Asuransi Dana Pensiun

OJK Menerbitkan 4 Peraturan Baru Demi Meningkatkan Transparansi Mengenai Asuransi Dana Pensiun

OJK mengeluarkan 4 peraturan baru-Gramedia-https://www.gramedia.com/literasi/ojk/

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara serius meningkatkan transparansi dan keberlanjutan sektor industri keuangan dengan menerbitkan 4 kebijakan baru mengenai asuransi dana pensiun.

Dalam upaya mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pension, OJK telah menerbitkan 4 Peraturan OJK (POJK) yang resmi.

BACA JUGA:Prospek Penggunaan Online Shop dan Marketplace dalam Meningkatkan Penjualan, Transformasi Bisnis di Era Digita

POJK ini, yang diterbitkan pada akhir 2023, bertujuan untuk memperkuat regulasi di sektor perasuransian dan dana pensiun. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga kestabilan sektor industri keuangan.

Aturan baru POJK ini membantu meningkatkan mekanisme mitigasi risiko dan mempercepat transformasi sektor perasuransian dan dana pensiun.

Berikut adalah detail keempat POJK terbaru yang diterbitkan pada akhir 2023:

  1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
  2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
  3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
  4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Terbitnya keempat POJK ini bertujuan untuk mengakselerasi transformasi sektor perasuransian dan dana pensiun, menjadikannya sektor industri yang lebih sehat dan kuat. Regulasi ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

BACA JUGA:MK Resmi Bentuk MKMK

Dalam upaya memperkuat kapasitas permodalan, OJK mencatat bahwa keterbatasan ini dapat mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri perasuransian. Regulasi ini merupakan respons terhadap perkembangan dalam kondisi krisis, seperti pandemi COVID-19, yang dapat mengancam kesehatan dan keuangan perusahaan asuransi.

Pada tahun 2024, OJK memiliki program prioritas untuk penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi. Peraturan baru ini mencakup pembayaran manfaat pensiun secara berkala, investasi yang lebih prudent, dan tata kelola investasi yang ditingkatkan.

Dengan menerbitkan keempat POJK ini, OJK berharap sektor industri perasuransian dan dana pensiun dapat mengalami transformasi yang lebih cepat dan efektif. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan sektor tersebut dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk rincian lebih lanjut, Anda dapat mengakses website resmi OJK.

Sumber: okinews.co