Rentcar MaC
Mau iklan?

Kesiapan Terbaik! Pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran REDKAR di Kecamatan Sadaniang

Kesiapan Terbaik! Pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran REDKAR di Kecamatan Sadaniang

Kegiatan REDKAR dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat Bupati Mempawah, Drs. Ismail, Kepala BPBD, Agit, serta Narasumber dari BPBD Kabupaten Kubu Raya bidang Damkar, Sulistyono SH. Kapolsek Toho, Iptu Suhartadi, Komandan Koramil 05 Toho--Disway Kalbar/Istimewa

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH - Kegiatan Pengukuhan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) Kecamatan Sadaniang, kabupaten Mempawah Pada tahun 2024, Selasa (16/7/2024) di aula gedung serba guna kantor Camat Sadaniang berjalan lancar. 

Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh 20 anggota REDKAR, yang terdiri dari 18 perangkat desa dan 2 perangkat kecamatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat Bupati Mempawah, Drs. Ismail, Kepala BPBD, Agit, serta narasumber dari BPBD Kabupaten Kubu Raya bidang Damkar, Sulistyono SH. Kapolsek Toho, Iptu Suhartadi, Komandan Koramil 05 Toho, Kapten Inf Dwi Harianto, juga hadir perwakilan dari berbagai instansi dan desa setempat.

BACA JUGA:Pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di Kecamatan Sadaniang

Usai kegiatan, Kepala Bidang Kebakaran BPBD Kabupaten Mempawah Desvan Erdanustie menyatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya pengukuhan, tetapi juga merupakan pembinaan bagi REDKAR. 

"Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjadikan REDKAR sebagai ujung tombak dalam penanganan kebakaran di wilayah Kabupaten Mempawah, khususnya di Kecamatan Sadaniang. Kami harapkan penanganan bisa dilakukan sesuai dengan waktu tanggap," ujar Desvan.

Desvan juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan amanah dari Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah. 

"Jenis pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh pemerintah adalah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, yang harus diterima oleh seluruh warga negara dalam waktu tanggap 15 menit," tutup Desvan.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan REDKAR dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penanganan kebakaran di wilayahnya.

Sumber: disway kalbar