Rentcar MaC
Mau iklan?

Permohonan Maaf Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang atas Tindakan Oknum Sopir Ambulans

Permohonan Maaf Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang atas Tindakan Oknum Sopir Ambulans

Permohonan Maaf Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang atas Tindakan Oknum Sopir Ambulans.--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINTANG - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang, Ridwan Tony Hasiholan Pane, telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang oknum sopir ambulans rumah sakit tersebut. Insiden ini telah memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan memaksa pihak rumah sakit untuk mengambil tindakan tegas guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Pada hari yang nahas tersebut, oknum sopir ambulans diduga melakukan pelanggaran serius yang melibatkan penggunaan kendaraan ambulans untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik RSUD Ade M Djoen Sintang, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh rumah sakit tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan di ruang utama RSUD Ade M Djoen Sintang, Direktur Ridwan Tony Hasiholan Pane menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada masyarakat atas kejadian ini.

"Kami sangat menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh oknum sopir ambulans. Kami memastikan bahwa tindakan ini tidak mencerminkan kinerja dan dedikasi seluruh staf dan karyawan RSUD Ade M Djoen Sintang," ujar Pane.

BACA JUGA:Klarifikasi Sopir Ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang

Pane menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Untuk sanksi terhadap yang bersangkutan, tentunya akan mengacu pada aturan kepegawaian yang ada. Karena yang bersangkutan merupakan PNS, tentunya mengacu pada aturan terkait," tambahnya.

Pane menjelaskan bahwa tindakan disiplin yang akan diambil terhadap oknum sopir tersebut akan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kesehatan.

"Sanksinya tentunya sesuai dengan mekanisme aturan pegawai negeri," tegasnya.

Kejadian ini mencakup proses investigasi internal yang akan menentukan sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan serta dampaknya terhadap operasional rumah sakit dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Pane juga menyebutkan bahwa pihak rumah sakit akan memperketat prosedur operasional standar (SOP) terkait penggunaan kendaraan operasional.

"Kami akan memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan ketat dan tidak ada penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis," kata Pane.

Sumber: kumparan.com